Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
PSR Nol Persen 2022 di Riau
Disbun Riau: Bukan Kesalahan Kementerian Pertanian, Tapi Aturan Permentan Tersebut Menyulitkan Petani Sawit
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Riau zonk atau nol persen tahun 2022, dari program PSR petani kelapa sawit di Riau yang diusulkan 11.000 tersebut, akibat persyaratan PSR sesuai dengan Peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2022 sulit dipenuhi petani.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Vigianti SHut MM kepada wartawan Kamis (5/1/2023) untuk mempertegas pernyataan dan meluruskan berita sebelumnya saat gelar diskusi akhir tahun 2022 di JMSI Riau kemarin.
"Bahwa PSR di Provinsi Riau tahun 2022 ini akan semakin sulit direalisasikan. Karena, selain kebun kelapa sawit milik petani di Riau yang mau direplanting harus berada di luar kawasan hutan, ada juga tambahan persyaratan PSR di Permentan nomor 3 tahu 2022 itu yang mengisyaratkan kebun kelapa sawit tersebut juga bebas dari kawasan Lindung Gambut yang dikeluarkan oleh KemenLHK," ujar Vera.
Vera juga menjelaskan, tidak ada maksud dan tidak menyampaikan kalau gagalnya dilaksanakan program PSR di Riau tahun 2022 yang masih 0 persen tersebut ini dikarenakan kesalahan Kementerian Pertanian, tetapi itu hanya karena adanya persyaratan di Permentan 03 tahun 2022 tersebut yang sulit dipenuhi oleh petani sawit di Riau khususnya.
"Sedangkan luas kawasan gambut di Riau mencapai lebih dari 64 persen. Hal ini membuat semakin menyulitkan Riau mendapatkan realisasi PSR tahun 2022 tersebut. Terbukti tahun 2022 ini realisasi PSR Riau masih nol persen terbentur persyaratan di Permentan itu," ujar Vera mengulangi.
"Saya tidak pernah menyampaikan bahwa Realisasi PSR O persen di Riau itu karena kesalahan Kementan, tapi dikarenakan adanya tambahan regulasi di Permentan no 3 tahun 2022 yang baru di undangkan Februari 2022 lalu, terkait surat keterangan bebas kawasan fungsi lindung gambut," ucapnya.
Dalam keterangan tersebut, Vera menjelaskan kalau Disbun Riau tidak menyalahkan Kementan karena target PSR Riau 0 persen tahun 2022. "Saya hanya mengkaitkan target PSR di Riau 0 persen ini dengan adanya tambahan persyaratan dalam Permentan nomor 3 thn 2022 tersebut, sebab 64 persen wilayah Riau adalah gambut," ucapnya. **Prc
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dengan Tema "Mewujudkan Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlan.
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.