Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
PSR Nol Persen 2022 di Riau
Disbun Riau: Bukan Kesalahan Kementerian Pertanian, Tapi Aturan Permentan Tersebut Menyulitkan Petani Sawit
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Riau zonk atau nol persen tahun 2022, dari program PSR petani kelapa sawit di Riau yang diusulkan 11.000 tersebut, akibat persyaratan PSR sesuai dengan Peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2022 sulit dipenuhi petani.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Vigianti SHut MM kepada wartawan Kamis (5/1/2023) untuk mempertegas pernyataan dan meluruskan berita sebelumnya saat gelar diskusi akhir tahun 2022 di JMSI Riau kemarin.
"Bahwa PSR di Provinsi Riau tahun 2022 ini akan semakin sulit direalisasikan. Karena, selain kebun kelapa sawit milik petani di Riau yang mau direplanting harus berada di luar kawasan hutan, ada juga tambahan persyaratan PSR di Permentan nomor 3 tahu 2022 itu yang mengisyaratkan kebun kelapa sawit tersebut juga bebas dari kawasan Lindung Gambut yang dikeluarkan oleh KemenLHK," ujar Vera.
Vera juga menjelaskan, tidak ada maksud dan tidak menyampaikan kalau gagalnya dilaksanakan program PSR di Riau tahun 2022 yang masih 0 persen tersebut ini dikarenakan kesalahan Kementerian Pertanian, tetapi itu hanya karena adanya persyaratan di Permentan 03 tahun 2022 tersebut yang sulit dipenuhi oleh petani sawit di Riau khususnya.
"Sedangkan luas kawasan gambut di Riau mencapai lebih dari 64 persen. Hal ini membuat semakin menyulitkan Riau mendapatkan realisasi PSR tahun 2022 tersebut. Terbukti tahun 2022 ini realisasi PSR Riau masih nol persen terbentur persyaratan di Permentan itu," ujar Vera mengulangi.
"Saya tidak pernah menyampaikan bahwa Realisasi PSR O persen di Riau itu karena kesalahan Kementan, tapi dikarenakan adanya tambahan regulasi di Permentan no 3 tahun 2022 yang baru di undangkan Februari 2022 lalu, terkait surat keterangan bebas kawasan fungsi lindung gambut," ucapnya.
Dalam keterangan tersebut, Vera menjelaskan kalau Disbun Riau tidak menyalahkan Kementan karena target PSR Riau 0 persen tahun 2022. "Saya hanya mengkaitkan target PSR di Riau 0 persen ini dengan adanya tambahan persyaratan dalam Permentan nomor 3 thn 2022 tersebut, sebab 64 persen wilayah Riau adalah gambut," ucapnya. **Prc
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









