Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Putusan Pengadilan
Pengadilan Tinggi Riau Kabulkan Permohonan Kubu Tan Seri Syahril Abubakar
PELITARIAU, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengeluarkan putusan nomor 198/PDT/2022/PT PBR, tertanggal 12 Desember 2022, terkait banding dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Syahril Abubakar terhadap LAM kubu Raja Marjohan Yusuf. Pengadilan Negeri Pekanbaru diperintahkan untuk menangani perkara dualisme kepengurusan LAMR.
Dalam putusan tersebut, Mengabulkan permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Pbr, tanggal 15 September 2022 yang dimohonkan banding.
Menyatakan eksepsi para Terbanding semula para Tergugat tidak dapat diterima dan Memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa dan memutuskan perkara Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Pbr tersebut.
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
Putusan ini merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Khairul Fuad, S.H.,M.Hum, dengan anggota Iman Gultom,S.H.,M.H., dan Didiek Riyono Putro,S.H.,M.Hum.
Menanggapi hal ini, Tan Seri Syahril Abubakar saat dihubungi PELITARIAU.com, mengucapkan puji syukur atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut.
"Alhamdulillah terkabul, berarti perkara ini bisa disidangkan. Sebelumnya kan keputusan PN Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara ini, berarti sekarang dapat disidangkan, sehingga semakin jelaslah nanti dengan diperiksanya saksi terkait apakah sesuai dengan peraturan organisasi hal hal yang dibuat oleh kawan-kawan kita yang kita tuntut itu," sebut Tan Seri Syahril Abubakar.
"Mari kita uji dipengadilan apakah perbuatan mereka (menggelar Musdalub) itu sesuai ADART, karena kami berpendapat persoalan ini adalah persoalan hukum organisasi bukan persoalan adat," sebutnya lagi. **Prc7
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









