Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
PELITARIAU, Siak - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan di Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang betugas merekrut korban.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, saat pelaku Yana menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI, karena diketahui M alias Yana berada di Pekanbaru.
UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.
Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe .
"Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).
Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," tutur AKBP Donal.
Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka Yana ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," katanya.
Apkah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Donal mengatakan, belum dan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum.
Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tengan Perlindungan Anak dengan an aman jukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah. **
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.









