Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Ungkap Kasus Curat, Polsek Tebingtinggi Ringkus Seorang Wanita
PELITARIAU, Meranti - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Jumat (26/8/2022) malam, melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial RA (39), warga Jln Tutwuri Gg Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Kronologis kejadiannya, pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 20.50 WIB, Korban (NA) yang tinggal di Jln Pembangunan II Gg Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur, saat itu kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya (FA) yang sedang di cas atau charger tidak ada di tempat.
Mengetahui HP-nya dan milik anaknya telah hilang, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.
Berdasarkan laporan tertanggal 2 Agustus 2022 itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim dilapangan, didapatkan informasi bahwa satu unit Handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A, yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando SH MH, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim pun mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli HP tersebut pada hari Jumat (26/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamanya.
Selanjutnya, Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait HP yang dijualnya itu.
"Benar saja, saat diinterogasi oleh anggota kita, pelaku mengaku bahwa HP yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13 Th) yang saat ini masih DPO," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, Ahad (28/8/2022) siang.
Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut, yakni sebuah kotak handphone merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak handpone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar 1.050.000.
Sementara itu, pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. **
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuansing
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pe.
Tidak Tinggal Diam, Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
PELITARIAU, Meranti - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam .
Gerakan Cinta Pekanbaru Kapolsek Pimpin Lansung, Kegiatan Gotong Royong Serentak diwilaya Kecamatan Sukajadi
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Kota Pekanb.
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
PELITARIAU, Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan k.
Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru, Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru gelar kegiatan Jum'.
Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
PELITARIAU, Sumbar - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumat.