Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tertibkan Warung Remang-remang, Tim Gabungan Polsek dan Satpol PP Amankan 13 Wanita dan 7 Pria
PELITARIAU, Pekanbaru - Catatan tata kelola kota Pekanbaru, terkait masalah warung remang-remang semangkin hari menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.
Untuk mengatasinya, tidak sampai dengan laporan masyarakat saja, melainkan respon positif dsri pihak penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian Sektor (Polsek) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru.
Salah satunya, warung remang-remang seperti, cafe, tenda biru yang berada Jalan SM Amin dan Air hitam Kelurahan Bandaraya Pekanbaru sudah meresahkan masyarakat.
Menindak lanjuti keresahan masyarakat, Polsek Payung Sekaki berkerjasama dengan Satpol PP Pekanbaru, beberapa warung remang-remang, Sabtu malam (20/8/2022) kemarin, langsung melakukan tindakan penertiban.
Keberedaan warung remang-remang sudah menjadi salah satu keresahan masayarakat setempat yang dilaporkan ke pihak terkait. Menindaklanjuti lapora itu, Polsek Payung Sekaki langsung turun melakukan penertiban.
Pelaksana Penertiban, dilakukan dalam bentuk kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS), dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati didampingi Kabid Oprasional Sat Pol PP Reza Suria Putra.
"Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan adanya warung remang-remang tersebut. Makanya bersama Satpol PP Pekanbaru kita turun langsung melakukan penindakan," kata Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Nursyafniati sesusai melakukan penertiban.
Dirinya menjelaskan, penertiban warung remang-remang, langkah pertama melakukan pemeriksaan identitas diri pemilik dan pekerja untuk kemudian dilakukan pendataan dengan baik.
Kemudian, kepada pemilik warung, tim gabungan membuat surat pernyataan dengan perjanjian agar memberikan penerangan yang cukup dan tidak memutar atau menghidupkan musik dengan suara terlalu keras.
"Seandainya tidak mengindahkan surat pernyataan dan perjanjian, maka dengan tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Nur, sembari mengatakan, hasil penertiban, sebanyak 20 orang terdiri dari 13 perempuan dan 7 laki-laki untuk sementara diamankan ke Dinas Sosial (Disos) kota Pekanbaru, guna dilakukan pendataan.**Prc6
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.









