Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pj Bupati Kampar Terima Langsung Pengahargaan KLA Kategori Madya dari Kementerian PPPA RI
PELITARIAU, Jakarta - Setelah Lima Tahun mengikuti Program Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten Kampar Kembali Menerima Anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan Kategori Madya dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
Penghargaan ini telah diterima Kabupaten Kampar yang Ke-2 kalinya dengan kategori Madya tahun 2021, penganugrahan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diberi langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE, M.SI yang diwakili oleh Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak Agustina Erni serta Langsung diterima oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM, di Kementrian PPPA RI Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili oleh Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak Agustina Erni saat penyerahan anugrah tersebut mengatakan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam dialognya, Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),"ungkapnya”.
“Untuk itu Kementerian PPPA RI terus mendorong Pemerintah daerah untuk mewujudkan KLA sejak tahun 2016 sebagai komitmen untuk melindungi anak, tujuannya untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota untuk lebih responsif terhadap kepentingan anak baik dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kemitraan,”tutupnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM dalam wawancara mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, Forkopimda Kampar serta Dinas instansi terkait dan lembaga ataupun organisasi serta seluruh masyarakat Kabupaten Kampar yang mana telah bekerja sama mewujudkan Kabupaten Kampar sebagai Kabupaten Layak Anak .
“Kalau dalam hukum islam itu kita termasuk orang yang rugi, dalam arti kata kita jangan bertahan disitu saja harus terus meningkatkan lagi dari kategori Madya semoga selanjutnya Kategori Utama, yang penting kita selalu koordinasi kepada OPD terkait dan edukasi kepada masyarakat, dan yang terpenting sarana dan prasarananya untuk anak tapi perlu koordinasi dengan semua OPD yang terkait,"terangnya.
“Saya berharap semua OPD untuk mendukung ini untuk meningkatkan supaya kita dapat statusnya serta dapat ditingkatkan lagi dan wilayah kita ini cukup luas jadi perlu edukasi kerja keras kita kepada masyarakat khusunya desa yang terisolir serta kita jadikan Desa EkoWisata Ramah Anak untuk wilayah Terisolir supaya ini menjadi mudah untuk anak anak berkembang dengan baik.”ungkapnya”.
“Pemkab Kampar akan lanjutkan komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah melalui implementasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kemitraan dengan lembaga non pemerintah”tutupnya.**Prc6
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.