Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Personel
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti, Rabu (20/7/2022) pagi, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama Mapolres, Jalan Gogok Darussalam tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kabag SDM Kompol Eddy Renhard, Plh Kasi Hukum Iptu M Nasution SH MH, KBO Satnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar, Kanit Provost Si Propam Ipda Aris Damanik, serta perwakilan personel Polres dan Polsek jajaran.
Wakapolres Kompol Robet Arizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa giat sosialisasi dan penyuluhan hukum merupakan salah satu hal penting bagi para personel.
Hal itu mengingat, bahwa setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dituntut untuk mengetahui dan selalu perpedoman kepada etika profesi yang meliputi, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kepribadian.
"Giat sosialisasi dan penyuluhan hukum ini rutin kita laksanakan bagi para personel di Polres dan Polsek jajaran. Untuk itu, kita harapkan personel dapat mengikutinya dengan baik dan serius," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasi Hukum Polres Iptu M Nasution SH MH, selaku pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan, Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Personel yang mengikuti kegiatan ini dituntut untuk dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selanjutnya, juga diharapkan mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari hari. Sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi dan penyuluhan hukum itu juga diisi pemateri oleh KBO Satnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar, dan Kanit Provost Si Propam Polres Kep Meranti Ipda Aris Damanik.
Adapun materi dari sosialisasi dan penyuluhan hukum itu meliputi Peraturan Kadivkum Polri Nomor 5 tahun 2011 tentang Prosedur Pembuatan Pendapat dan Saran Hukum (PSH ), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Korupsi, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Perbankan, Prosedur Tindakan Kepolisian terhadap Pejabat Negara, dan Tata Cara penyusunan atau pembuatan Rencana Penyidikan (Ren Sidik) terhadap suatu tindak pidana. **
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.









