Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Personel
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti, Rabu (20/7/2022) pagi, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama Mapolres, Jalan Gogok Darussalam tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kabag SDM Kompol Eddy Renhard, Plh Kasi Hukum Iptu M Nasution SH MH, KBO Satnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar, Kanit Provost Si Propam Ipda Aris Damanik, serta perwakilan personel Polres dan Polsek jajaran.
Wakapolres Kompol Robet Arizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa giat sosialisasi dan penyuluhan hukum merupakan salah satu hal penting bagi para personel.
Hal itu mengingat, bahwa setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dituntut untuk mengetahui dan selalu perpedoman kepada etika profesi yang meliputi, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kepribadian.
"Giat sosialisasi dan penyuluhan hukum ini rutin kita laksanakan bagi para personel di Polres dan Polsek jajaran. Untuk itu, kita harapkan personel dapat mengikutinya dengan baik dan serius," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasi Hukum Polres Iptu M Nasution SH MH, selaku pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan, Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Personel yang mengikuti kegiatan ini dituntut untuk dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selanjutnya, juga diharapkan mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari hari. Sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi dan penyuluhan hukum itu juga diisi pemateri oleh KBO Satnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar, dan Kanit Provost Si Propam Polres Kep Meranti Ipda Aris Damanik.
Adapun materi dari sosialisasi dan penyuluhan hukum itu meliputi Peraturan Kadivkum Polri Nomor 5 tahun 2011 tentang Prosedur Pembuatan Pendapat dan Saran Hukum (PSH ), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Korupsi, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Perbankan, Prosedur Tindakan Kepolisian terhadap Pejabat Negara, dan Tata Cara penyusunan atau pembuatan Rencana Penyidikan (Ren Sidik) terhadap suatu tindak pidana. **
Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Ketua Bhayangkari, Nindya.
Yulian Norwis: Bukti Kita Serius Dalam Ikut Pilkada Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Tim pemenangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati Kepulauan Mera.
Plt Bupati Asmar Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Plt Bupati Asmar Lepas 162 Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 162 orang calon siswa rekrutmen proaktif (Casis R.
Wakapolres Dampingi Plt Bupati Lepaskan Casis Rekpro Polres Kepulauan Meranti Menuju Polda Riau
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.
Kajati Riau Mengikuti Verifikasi Lapangan Verlap Dari Tim Penilai Internal TPI, Yang Dipimpin Oleh Inspektur IV Pada JAM WAS Kejagung RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib .