Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Wanton, Meminta Untuk Segera Mengeluarkan Haknya Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Fitria Murni (42) merupakan ahli waris sang suami Realdi Zakrias yang meninggal pada tanggal 20 Februari 2021 tahun lalu di Rumah Sakit (RS) Awal Bross Panam kota Pekanbaru.
Realdi Zakrias semasa hidupnya diketahui salah satu karyawan yang bekerja secara terus menerus berkesinambungan pada tiga perusahaan Group Dutapalma Nusantara, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2008, hingga sampai meninggal dunia.
Dengan masa kerja selama 12 tahun 8 bulan lebih dan Gaji terakhir sebesar Rp. 10.702.000.- (sepuluh juta tujuh ratus dua ribu rupiah) perbulannya.
Berdasarkan riwayat almarhum Realdi Zakrias, Pada PT.Kencana Alam Tani selaku Kepala Tata Usaha (KTU) terhitug sejak tanggal 2 Juni 2008 hingga sampai dimutasi ke PT.Johan Sohan Sentosa terhitung tanggal 2 Januari 2016.
Sebagaimana Offering Letter Nomor 071/PK-HRD/V/08, tanggal 19 Mei 2008, dan Surat Keputusan Nomor. 127/HRD/SK-MUTK/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh PT.Kencana Amal Tani.
Pada PT.Johan Sentosa selaku KTU terhitung sejak tanggal 2 Januari 2016 hingga sampai dimutasi ke PT. Cerenti Subur terhitung tanggal 1 Oktober 2018, sebagaimana Surat Keputusan Nomor 127/HRD/SK-MUTK/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh PT. Kencana Amal Tani.
Pada PT. Cerenti Subur, selaku KTU terhitung tanggal 1 Oktober 2018 hingga sampai meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2021, sebagaimana Surat Keputusan Mutasi yang dikeluarkan oleh PT.Cerenti Subur Nomor 159/HRD/SK-MUT-R/IX/2018, dan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan RS Awal Bros Panam Nomor. 025/RSAB-RM/SKKM/2021, tertanggal 20 Februari 2021.
Hal ini, selaku Ahli Waris dari Almarhum Realdi Zakrias telah memberitahukan tentang peritiwa ini kepada PT.Cerenti Subur salah satu diantara tiga perusahaan group tempat almarhum terakhir bekerja tersebut.
Selanjutnya, kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah pasca menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Awal Bros Panam Pekanbaru, bukan karena kecelakaan kerja, sekaligus telah mengajukan permintaan agar perusahaan memberikan uang yang menjadi hak selaku Ahli Waris dari Almarhum yang putus hubungan kerja karena meninggal dunia, dan atas adanya pemberitahuan dan permintaan hak yang dajukan, maka BPJS Ketenagakejaan telah memberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama almarhum yang putus hubungan kerja karena meninggal dunia.
Namun tidak demikian halnya, dengan tiga perusahaan Group Dutapalma Nusantara yaitu PT. Kencana Amal Tani, PT. Johan Sentosa serta PT.Cerenti Subur tidak satupun memberikan Uang Pesangon, dan Uang Penghargaan Masa Kerja, serta Uang Penggantian Hak kepada Ahli Waris dari Almarhum yang putus hubungan kerja karena meninggal dunia, kecuali PT. Cerenti Subur mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 018/Reft/PERS/III/2021, tanggal 3 Maret 2021.
Bahwa atas tindakan Kencana Amal Tani, PT. Johan Sentosa PT. Cerenti Subur yang tergabung dalam perusahaan Group Dultapalma Nusantara, tidak satupun memberikan Uang Pesangon, dan Uang Penghargaan Masa Kerja, serta Uang Penggantian Hak kepada Ahli Waris dari Almarhum.
Melalui Kuasa hukumnya, Wanton SH. M.H., M.Si dan Alimin Nababan, SH telah menyurati perusahaan Group Dutapalma, PT. Cerenti Subur agar memberikan Uang Pesangon, dan Uang Penghargaan Masa Kerja, serta Uang Penggantian Hak yang menjadi Klien dengan berdasarkan Pasal 81 ayat 44 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 40, dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja seluruhnya sebesar Rp. 250.426.000.- (dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), sebagaimana secara terperinci diuraikan dalam Surat Nomor : B.18/KA-WLO/S/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021, namun hingga sampai diajukannya surat Laporan / Pengaduan ini sama sekali tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.
"Kita selaku kuasa hukum ahli waris almarhum, mengharapkan menjadi perhatian khusus bagi perusahan yang dimaksud", tutup Wanton, (2/7/2022).**Prc6
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.