Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Judi online
Babby Sitter Jalani Persidangan tersangkut kasus Main slot Judi Online
PELITARIAU, Pekanbaru - Vanisha Dwi Anjani, babby sitter di Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijebloskan ke penjara karena keisengannya bermain judi online.
Vanisha ditangkap polisi pada Senin (28/3) lalu pada pukul 09.00 WIB di rumahnya kawasan Rungkut Asri Barat.
Saat itu ia tengah bermain judi online. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber polisi.
Dikutip PELITARIAU dari Detik Jatim, Selain mengamankan Vanisha, polisi juga menyita sejumlah bukti smartphone yang di dalamnya terdapat permainan judi slot online.
Dalam persidangan, ia mengaku menyesali perbuatannya itu. Sebab, selain sering kalah, ia kini harus meringkuk di tahanan. Pengakuan ini, ia sampaikan saat ditanya oleh majelis hakim Taufik.
"Kamu menang apa kalah?," tanya Taufik saat bertanya ke terdakwa Vanisha melalui sidang telekonferensi di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).
"Kebanyakan kalahnya, Pak," jawab Vanisha, lalu tersenyum.
Vanisha mengaku keisengan bermain judi online semata-mata hanya untuk hiburan. Saat itu ia berharap peruntungan, meski caranya salah.
"Buat hiburan aja pak. Kayak untung-untungan gitu, tidak ada izin," ujarnya.
Vanisha menuturkan memainkan judi slot online dengan cara mengaktifkan smartphone. Selanjutnya, terdakwa deposit uang taruhan Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 ke rekening bandar atas nama Ami.
Lalu, terdakwa mengakses judi online di situs www.1XBet.com. selanjutnya, ia memasukkan username vanisha beserta passwordnya. Setelah itu, terdakwa memilih permainan jenis slot dengan cara menekan tombol play.
Atas perbuatannya, Vanisha didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari Pasal 303 ke-2 KUH tentang Perjudian. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta. **Prc7
Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI Untuk PWI
PELITARIAU, Jakarta - Dua buku karya Teguh Santosa yang berjudul "Perdamaian yan.
APTISI Riau Hadiri Halal bi Halal dan RPP III APTISI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Pengurus APTISI (Assosiasi Perguruan Tinggi Swasta I.
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.