Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Judi online
Babby Sitter Jalani Persidangan tersangkut kasus Main slot Judi Online
PELITARIAU, Pekanbaru - Vanisha Dwi Anjani, babby sitter di Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijebloskan ke penjara karena keisengannya bermain judi online.
Vanisha ditangkap polisi pada Senin (28/3) lalu pada pukul 09.00 WIB di rumahnya kawasan Rungkut Asri Barat.
Saat itu ia tengah bermain judi online. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber polisi.
Dikutip PELITARIAU dari Detik Jatim, Selain mengamankan Vanisha, polisi juga menyita sejumlah bukti smartphone yang di dalamnya terdapat permainan judi slot online.
Dalam persidangan, ia mengaku menyesali perbuatannya itu. Sebab, selain sering kalah, ia kini harus meringkuk di tahanan. Pengakuan ini, ia sampaikan saat ditanya oleh majelis hakim Taufik.
"Kamu menang apa kalah?," tanya Taufik saat bertanya ke terdakwa Vanisha melalui sidang telekonferensi di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).
"Kebanyakan kalahnya, Pak," jawab Vanisha, lalu tersenyum.
Vanisha mengaku keisengan bermain judi online semata-mata hanya untuk hiburan. Saat itu ia berharap peruntungan, meski caranya salah.
"Buat hiburan aja pak. Kayak untung-untungan gitu, tidak ada izin," ujarnya.
Vanisha menuturkan memainkan judi slot online dengan cara mengaktifkan smartphone. Selanjutnya, terdakwa deposit uang taruhan Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 ke rekening bandar atas nama Ami.
Lalu, terdakwa mengakses judi online di situs www.1XBet.com. selanjutnya, ia memasukkan username vanisha beserta passwordnya. Setelah itu, terdakwa memilih permainan jenis slot dengan cara menekan tombol play.
Atas perbuatannya, Vanisha didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari Pasal 303 ke-2 KUH tentang Perjudian. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta. **Prc7
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









