Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diduga PT RAPP Serobot Tanah Milik Almarhumah Hj Yusraini Masrah
PELITARIAU, Meranti - Terkait laporan adanya dugaan terjadi tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan pihak PT RAPP dilahan perkebunan karet milik almarhumah Hj Yusraini Masrah Ibu kandung dari Miftahul Azmi, tanah perkebunan yang semulanya luas volumenya 5 hektar, saat ini tinggal kurang lebih 4 hektar dan hilang sekitar 1 hektar berdasarkan surat alas kepemilikan yang berlokasi di MSAC-3 dusun 1 RT 06/RW 01 Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin ( 20/6/2022).
Saat di cek dan ukur ke lokasi ternyata lahan lebih kurang 1 hektar tersebut sudah ditanami akasia dan dibuatnya kanal yang diduga dilakukan oleh RAPP, Ketika saya komunikasi kan dengan penanggung jawab lapangan RAPP di pulau padang saudara herman lewat telpon dan whatssap yang di akui bersangkutan memang benar pihak RAPP yang menanami akasia dan juga di akui oleh nya kalau tanah tersebut sudah diklaim dan diganti rugi oleh pihak lain terhadap mereka, Dan herman juga mengklaim punya bukti MoU dan surat alas dasar dari pihak lain yang di ganti rugi tersebut, Ucap Azmi.
Selanjutnya Miftahul Azmi kepada awak media ini mengatakan meminta MoU dan surat alas dasar tersebut baik berupa foto atau foto copy dan saya meminta sebelum jum'at siang kemaren sudah bisa diberikan untuk saya bisa melihatnya namun sampai sabtu sore hingga saya melaporkan ke pihak berwajib hal tersebut tidak saya dapatkan, Bebe Amzi.
Pesan WhatsApp yang saya kirim hanya dibaca oleh saudara herman tanpa ada balasan atau jawaban apapun, Jika nantinya mungkin saudara herman menyangkal pembicaraan lewat telpon whatsaap seperti yang saya katakan, saya siap tantang pihak institusi terkait manapun untuk membuka pembicaraan kami di panggilan whatsaap pada tanggal 16 juni 2012 pukul 13.52 Wib, agar jangan ada dusta diantara kita,Pada saat itu saudara herman meminta tolong kepada saya jangan direkam pembicaraan kita ya, katanya, Dan silahkan kita cek sama-sama ke lokasi tersebut, tambah Azmi.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28J ayat 1 saya sebagai warga negara Indonesia wajib menghormati hak asasi orang lain dan berhak diperlakukan sama didalam hukum dan menjunjung hukum tanpa ada pengecualian.Selaku warga negara yang taat hukum saya melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya, Ucap Azmi.
Jika saya tidak melaporkan ke pihak penegak hukum, dikhawatirkan nantinya akan timbul konflik horizontal dikarenakan laporan yang saya buat ini masih terkait 1 bidang tanah orang tua saya, masih ada beberapa bidang (hektar) tanah lagi milik orang tua saya yang saya duga ada terjadi tindak pidana yang sama setelah saya kroscek ke lokasi tersebut, Akhir Azmi. **
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dengan Tema "Mewujudkan Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlan.