Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diduga PT RAPP Serobot Tanah Milik Almarhumah Hj Yusraini Masrah
PELITARIAU, Meranti - Terkait laporan adanya dugaan terjadi tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan pihak PT RAPP dilahan perkebunan karet milik almarhumah Hj Yusraini Masrah Ibu kandung dari Miftahul Azmi, tanah perkebunan yang semulanya luas volumenya 5 hektar, saat ini tinggal kurang lebih 4 hektar dan hilang sekitar 1 hektar berdasarkan surat alas kepemilikan yang berlokasi di MSAC-3 dusun 1 RT 06/RW 01 Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin ( 20/6/2022).
Saat di cek dan ukur ke lokasi ternyata lahan lebih kurang 1 hektar tersebut sudah ditanami akasia dan dibuatnya kanal yang diduga dilakukan oleh RAPP, Ketika saya komunikasi kan dengan penanggung jawab lapangan RAPP di pulau padang saudara herman lewat telpon dan whatssap yang di akui bersangkutan memang benar pihak RAPP yang menanami akasia dan juga di akui oleh nya kalau tanah tersebut sudah diklaim dan diganti rugi oleh pihak lain terhadap mereka, Dan herman juga mengklaim punya bukti MoU dan surat alas dasar dari pihak lain yang di ganti rugi tersebut, Ucap Azmi.
Selanjutnya Miftahul Azmi kepada awak media ini mengatakan meminta MoU dan surat alas dasar tersebut baik berupa foto atau foto copy dan saya meminta sebelum jum'at siang kemaren sudah bisa diberikan untuk saya bisa melihatnya namun sampai sabtu sore hingga saya melaporkan ke pihak berwajib hal tersebut tidak saya dapatkan, Bebe Amzi.
Pesan WhatsApp yang saya kirim hanya dibaca oleh saudara herman tanpa ada balasan atau jawaban apapun, Jika nantinya mungkin saudara herman menyangkal pembicaraan lewat telpon whatsaap seperti yang saya katakan, saya siap tantang pihak institusi terkait manapun untuk membuka pembicaraan kami di panggilan whatsaap pada tanggal 16 juni 2012 pukul 13.52 Wib, agar jangan ada dusta diantara kita,Pada saat itu saudara herman meminta tolong kepada saya jangan direkam pembicaraan kita ya, katanya, Dan silahkan kita cek sama-sama ke lokasi tersebut, tambah Azmi.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28J ayat 1 saya sebagai warga negara Indonesia wajib menghormati hak asasi orang lain dan berhak diperlakukan sama didalam hukum dan menjunjung hukum tanpa ada pengecualian.Selaku warga negara yang taat hukum saya melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya, Ucap Azmi.
Jika saya tidak melaporkan ke pihak penegak hukum, dikhawatirkan nantinya akan timbul konflik horizontal dikarenakan laporan yang saya buat ini masih terkait 1 bidang tanah orang tua saya, masih ada beberapa bidang (hektar) tanah lagi milik orang tua saya yang saya duga ada terjadi tindak pidana yang sama setelah saya kroscek ke lokasi tersebut, Akhir Azmi. **
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.









