Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Meranti 2021
PELITARIAU, Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, bertempat di Balai Sidang DPRD, Selasa (14/6/2022) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, SH MSi, didamping Wakil Ketua, Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Hadir juga Bupati Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH MM serta sejumlah kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 07/KptsDPRD/Kbm/VI/2022, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021.
"Untuk kita maklumi bersama, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, telah menyampaikan Ranperda kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 06 Juni 2022, dengan Nomor Surat: 900/BPKAD/629, Perihal: Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021," ujarnya.
Diungkapkan Ardiansyah, untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, sesuai
dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di dalam pasal 320, Ayat (1), yang menyatakan bahwa : Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud
pada ayat (1) di bahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH MM mengungkapkan bahwa sebagai bentuk apresiasi, pihaknya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
Acara Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021 yang telah kita setujui bersama dalam Perda APBD dan Perubahan APBD secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Kemudian, kata Adil, fektivitas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 dapat diukur berdasarkan capaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama pemerintah daerah terhadap pelaksanaan urusan, terutama untuk memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan dan layanan publik.
"Hal itu senantiasa saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa target yang sudah ditetapkan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya secara terukur untuk menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas kinerja Pemda," ujarnya lagi.
Dijelaskan Adil, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 31 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (1) Huruf D, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 15 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, telah dijelaskan bahwa Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
"Dapat kami sampaikan bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan Laporan Keuangan seluruh SKPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021," jelasnya.
Kemudian, ruang lingkup materi penyajian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Ranperda ini merupakan siklus akhir Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: (1) SKPD menyusun Laporan Keuangan SKPD, (2) Tim Penyusun Laporan Keuangan Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anaudited yang diserahkan kepada Inspektorat tanggal 25 Januari 2022, (3) Riviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anaudited oleh Inspektorat yang menerbitkan Laporan Hasil Reviu tanggal 16 Februari 2022, (4) Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anaudited kepada BPK tanggal 01 Maret 2022, (5) Proses Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anaudited dengan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah tanggal 22 April 2022 (6) Penyampaian Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD secara resmi tanggal 07 Juni 2022.
"Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan gambaran secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 setelah diaudit oleh BPK Perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) adalah sebagai berikut," ucapnya.
Dijelaskannya lagi, adapun pendapatan daerah dalam Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar 1,231 (satu koma dua tiga satu triliun rupiah lebih) dan terealisasi sebesar 1,039 (satu koma nol tiga sembilan triliun rupiah lebih). Anggaran Pendapatan Daerah dimaksud terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 96,64 (sembilan puluh enam koma enam empat milyar rupiah lebih), pendapatan Transfer sebesar 912,6 (sembilan ratus dua belas koma enam milyar lebih) dan lain-lain Pendapatan yang sah sebesar 30,37 (tiga puluh koma tiga tujuh milyar lebih).
Realisasi Pendapatan Daerah tersebut untuk PAD sebesar 96,64 (sembilan puluh enam koma enam empat milyar rupiah lebih), atau mencapai 47,23% (empat puluh tujuh koma dua puluh tiga persen) dari target. Pendapatan Transfer sebesar sebesar 912,6 (sembilan ratus dua belas koma enam milyar Lebih) atau 89,66% (delapan puluh sembilan koma enam puluh enam persen) dari target, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 30,37 (tiga puluh koma tiga tujuh milyar lebih) atau 83,51% (delapan puluh tiga koma lima satu persen) dari target yang ditetapkan.
Kedua, Belanja Daerah; Pada Tahun Anggaran 2021, Belanja dan Transfer telah dianggarkan sebesar 1,23 (satu koma dua tiga triliun rupiah lebih). Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar 862.58 (delapan ratus enam puluh dua koma lima delapan milyar rupiah lebih) atau 69,84% (enam puluh sembilan koma delapan empat persen) dari total belanja.
Belanja Modal dialokasikan sebesar 191,87 (seratus sembilan puluh satu koma delapan tujuh milyar rupiah lebih) atau 15,53% (lima belas koma lima tiga persen) dari total belanja, sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 18,44 (delapan belas koma empat puluh empat miliar rupiah lebih) atau 1,49 (satu koma empat sembilan persen) dari total belanja serta belanja transfer sebesar 162,14 (seratus enam puluh dua koma empat belas milyar rupiah lebih) atau 13,12% (tiga belas koma dua belas persen) dari total belanja.
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.