Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terancam 10 Tahun Penjara
Tiga Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap
PELITARIAU, Pekanbaru - Tiga pelaku judi online Higgs Domino di Kota Batam dibekuk Unit I Judisila Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) kemari, sekira pukul 19.30 WIB.
Para pelaku digrebek di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Ketiga pelaku berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, transaksi judi online Higgs Domino dilakukan dengan cara mengirimkan ID.
“Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion, red),” ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).
Dijelaskan Abdul Rahman, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dari setiap penjualan
Selama satu bulan mereka meraup keuntungan sebesar Rp 15 juta lebih.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, 3 unit handphone milik bandar, 1 handphone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang. **Prc7
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









