Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Personil
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti pada Senin (30/5/202) pagi, bertempat di ruang rapat utama Mapolres, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personil.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dengan didampingi Kabag SDM Kompol Eddy Renhard.
Adapun para pemateri dalam kegiatan itu, yakni Plh Kasi Hukum Iptu M Nasution SH MH, KBO Satreskrim Polres Iptu Rupman Ricardo Purba SH, dan Kanit Provost Si Propam Polres Kep Meranti Ipda Aris Damanik.
Materi sosialisasi dan penyuluhan hukum yang disampaikan tersebut meliputi, Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap Nomor 6 tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tantangan Pengawasan Melekat, Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengajuan Permohonan izin nikah, Cerai dan Rujuk bagi pegawai negeri pada Polri, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Plh Kasi Hukum Iptu M Nasution SH MH mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu rencana kerja (renja) tahun anggaran 2022.
"Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan agar seluruh anggota Polri, khususnya personil Polres Kepulauan Meranti dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya usai giat.
Selain itu, sebut Iptu M Nasution, para personil juga dituntut untuk mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum dimaksud dalam melaksanakan tugas sehari harinya. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskannya pula, bahwa personil Polres Kepulauan Meranti yang juga merupakan bagian dari masyarakat umum, kiranya dapat mengimbau serta mengajak warga lainnya untuk mewujudkan dari pada kesadaran hukum yang lebih baik.
"Dengan begitu, kita semua bisa menyadari, menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara guna mewujudkan budaya hukum. Terutama dalam hal bersikap, berperilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia," jelas Plh Kasi Hukum Polres Meranti itu.**
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.









