Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diduga Palsukan Identitas KPM BPNT, Oknum TKSK Tasik Putripuyu Ditahan Polisi
PELITARIAU, Meranti - Unit Reskrim Polsek Merbau, Kamis (19/5/2022), melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial Ra (36), warga Desa Bandul, yang bertugas sebagai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia ditahan berdasarkan laporan warga ke Mapolsek Merbau pada Rabu (2/3/2022) lalu, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayah Desa Bandul.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan SH, Senin (23/5/2022). Ia mengungkapkan kronologis kejadiannya, pada Jumat (22/1/2021), salah seorang korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan terkait dengan dana BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di E-Warung Desa Bandul.
Kemudian pihak bank menyampaikan kepadanya, bahwa ia dan beberapa masyarakat lainya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putri Puyu.
Selanjutnya, pada Kamis (30/12/2021) siang, salah seorang warga (pelapor) menerima pesan Whatsapp dari Lili berupa foto lembaran surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya Desa se Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019".
Lalu, pelapor melihat pada lembaran surat dalam bentuk foto yang dikirimkan oleh Lili tersebut, ada terdapat salah satu nama pelapor dalam daftar nama-nama masyarakat Kecamatan Tasik Putri Puyu yang telah meninggal dunia selaku penerima BPNT yang dialih wariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.
"Merasa dirugikan dan tidak terima perbuatan Ra, korban melaporkannya ke kantor Polsek Merbau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Aguslan.
Dijelaskannya, untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Ra dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres.
Terhadap pelaku, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II ke JPU pada Selasa (24/5/2022) mendatang sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejari Kepulauan Meranti.
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," jelas Aguslan lagi.**
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.