Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dampak Larangan Ekspor
GAPKI KALBAR : Maaf Tangki CPO Kami Sudah Hampir Penuh
PELITARIAU, KALBAR - Dampak larangan ekspor tidak hanya dialami oleh stakeholder kelapa sawit, tetapi juga terhadap penerimaan devisa negara dan penyerapan lapangan kerja. Menyikapi hal ini Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta kepada Presiden untuk membuka kembali ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan beberapa produk minyak sawit lainnya.
Pemerintah mengisyaratkan akan mencabut larangan eksport tersebut jika minyak goreng curah ditengah masyarakat sudah turun ke harga Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Ketua Gapki, Purwati Munawir, pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Perwakilan BI Kalbar menyebutkan Sebagian besar pelaku usaha kelapa sawit di Kalbar merupakan produsen CPO. Jika larangan ekspor belanjut lebih lama tentu akan membuat kapasitas tangki peyimpanan pabrik menjadi penuh.
Kondisi tersebut tentu akan membuat aktivitas pabrik berkurang, berkurang nya serapan TBS petani dan berimbas kepada tenaga kerja, ujarnya kepada media.
“Banyak hal dampak atas larangan ekspor seperti hilangnya pendapatan negara dari pajak ekspor demikian juga penerimaan devisa negara dari sawit tidak ada. Kemudian dari sisi penyerapan lapangan kerja tentu berkurang,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Tribun Pontianak.
Lanjut Purwati menuturkan saat ini luas kebun sawit di Provinsi Kalbar sudah menyentuh di angka 1,9 juta hektare dengan produksi mencapai 4,96 juta ton per tahun.
Meski demikian, Purwati sangat menghormati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dirinya menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai asosiasi sawit dengan harapan kebijakan tersebut dalam dilaksanakan secara maksimal.
“terlebih kepada asosiasi petani sawit, Kami juga sudah koordinasi menghadapi kebijakan pemerintah ini,” tutupnya.
Menanggapi kondisi ini, Ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat, Indra Rustandi, bahwa sejauh ini sudah komunikasi intens dengan GAPKI Kalbar. “Memang tidak mudah melalui masa sulit ini, kami Petani sudah berada pada titik terendah sepanjang sejarah sebagai petani,” ujar Indra sebagainana dikutip PELITARIAU dari sawitsetara.net.
”Untuk itu kami menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden supaya meninjau Kembali kebijakan tersebut, sebab petani sawit adalah ring pertama yang merasakan dampaknya. Seperti harga TBS sudah anjlok sampai 65% dari harga normal dan 2 hari terakhir PKS-PKS sudah menolak TBS kami Petani dengan alasan tangki sudah menjelang penuh dan hanya mengolah TBS dari perusahaan inti,” keluhnya.
“Jika masih seperti ini 5 hari kedepan, kami petani sawit sudah bersepakat akan mengantar TBS kami ke kantor Bupati dan kantor Gubernur Kalbar sebagai bentuk keprihatinan kami,” tutur Indra. **Prc7
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.