Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
THR Ludes Buat Judi Online
Pria Ini Karang Cerita Kepada Istri Habis Di Rampok Gangster
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pria bernama Ray Prama Abdullah (28) nekat mengarang cerita jadi korban perampokan gangster.
Alasannya, warga Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat itu, takut kena marah sang istri, dikarenakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) miliknya telah dihabiskan untuk judi online.
Tak tanggung-tanggung, Ray memakai uang THR tersebut sebanyak Rp 4,2 juta untuk bermain judi online dan sisanya Rp 200 ribu diberikan kepada sang istri.
Namun celakanya, karangan cerita yang dibuat-buat oleh Ray berbuntut panjang. Bahkan Ia sempat ditahan oleh pihak kepolisian karena telah membuat laporan palsu.
Drama cerita karangan Ray ini sebagaimana dikutip PELITARIAU dari Tribunnews.com, berawal saat Ray yang merupakan petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), sedang bekerja membersihkan jalan.
Lokasinya berada di Jalan Mangga Besar Raya, tepatnya depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022) subuh.
Dalam ceritanya, tiba-tiba Ray dihampiri oleh rombongan gangster yang menaiki empat sampai lima motor. Tubuhnya langsung disergap.
Ray mengaku langsung tak sadarkan diri setelah mendapat pukulan di perut. Sebab, kebetulan saat itu ia sebelumnya tak makan sahur.
Pemuda lainnya langsung membuka tas pinggang Ray dan merogoh isi dalam tas. Tangannya pun langsung menyambar segepok uang berjumlah Rp 4,4 juta itu.
Ray kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawah Besar.
Ray hanya mengarang cerita
Polsek Sawah Besar yang mendapat laporkan kemudian melakukan pendalaman.
Petugas melakukan olah TKP hingga meminta keterangan korban dan saksi.
Belakangan terungkap, perampokan yang dialami Ray adalah kebohongan. Ia mengarang cerita karena takut dimarahi sang istri.
Ray mengatakan kepepet mengarang cerita jadi korban begal lantaran takut kena omel istri.
"Kejadian seperti begal itu tidak ada. Untuk uang yang saya ambil senilai Rp 200 ribu di ATM dan sisa uang THR tersebut saya pakai untuk judi online," katanya.
"Karena saya khawatir istri saya marah makanya saya berbuat atau mengambil alasan dibegal," lanjutnya.
Ray pada akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke sang istri.
"Bun saya minta maaf ya bun," kata Ray memelas kepada istrinya yang juga hadir di kantor polisi. Tangan istrinya pun tak diangkat ketika Ray mau menciumnya.
Ray akhirnya mengangkat sendiri tangan istrinya lalu menciumnya.
Kasus tak berlanjut
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom memutuskan untuk tidak menetapkan status Ray sebagai tersangka.
Ray sebenarnya melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Namun, polisi masih berbaik hati dengan Ray dan tak lantas mengambil jalur hukum.
"Penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum. Karena yang bersangkutan betul-betul tulang punggung keluarga."
"Dia juga memiliki anak balita yang membutuhkan seorang ayah," jelas Maulana. **Prc7
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.