Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polsek Merbau Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu
PELITARIAU, Meranti - Personil gabungan Polsek Merbau, Rabu (20/4/2022) sore, menangkap 4 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus jenis sabu-sabu tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau, Ipda Rasoki Simatupang yang berlokasi di salah satu sumur minyak di Jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.
Adapun 4 orang pelaku yang telah diamankan itu, yakni WS alias PK (laki-laki, 35 th) warga Desa Pelantai, WM (perempuan) IRT Desa Bagan Melibur, BA alias BAH (laki-laki, 33 th) warga Kelurahan Teluk Belitung, dan JA (laki-laki, 34 th) warga Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan SH, Sabtu (23/4/2022) pagi, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu.
Diungkapkan Iptu Aguslan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Merbau tentang adanya pasangan suami istri (pasutri) berinisial WS dan WM mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu Dimana, pasutri ini sering melakukan transaksi di sekitar jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.
Selanjutnya, ia memerintahkan personil Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan, serta melakukan pembelian secara terselubung atau under cover buy terhadap tersangka WM.
Setelah dilakukan pemesanan dilanjutkan dengan transaksi sesuai tempat yang telah ditentukan oleh pelaku, yaitu di lokasi sumur minyak yang di maskud. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB tersangka pasutri datang dengan menaiki sepeda motor. Tanpa berlengah-lengah, personil polisi pun langsung menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan itu didapat barang bukti (BB) sebanyak 1 bungkus kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor lebih 1/4 gram dari dalam saku celana WM.
Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi Kepala Dusun setempat.
Dari penggeledahan ini ditemukan BB 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 33,75 gram dan 4 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,68 gram serta 1 bungkus bekas pakai sabu-sabu yang disimpan didalam kamar pelaku.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, BB tersebut diperolehnya dari BA alias BAH yang diantar oleh JA dengan cara dipesan melalui HP pada Sabtu (16/4/2022) lalu.
Personil Unit Reskrim Polsek Merbau kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan, serta menangkap BA alias Bah dan JA. Namun, dari pelaku ini tidak ditemukan adanya BB narkotika.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku BA, ia menerangkan bahwa BB tersebut diperolehnya dari Lembek (napi Lapas Siak).
"Kini para pelaku dan BB sudah kita amankan Mapolsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut," beber Aguslan.
Adapun BB yang berhasil diamankan dari pelaku pasutri ini berupa 1 bungkus sedang sabu-sabu dengan berat kotor 33,75 gram, 1 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1/4 gram, 4 bungkus kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu bekas pakai.
Kemudian uang tunai hasil penjualan senilai Rp4.400.000, 2 kartu ATM Bank BRI, 1 Unit sepeda motor Nopol BK 2306 JB merek suzuki RV 120 warna putih kombinasi hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hitam kombinasi hijau tosca, 1 timbangan elektrik merek Constant seri 14192-33 warna hitam, 2 buah gunting pemotong dan pres, 1 buah buku rekap penjualan, 4 sendok bahan kertas rokok, 2 set alat hisap bong, 2 buah korek api warna hijau dan biru.
Dari pelaku BA alias BAH, polisi mengamankan BB berupa 1 unit handphone merek Nokia model 105 type RM 908 warna hitam.
Selanjutnya, dari tangan pelaku JA, berhasil diamankan 1 unit handphone merek OPPO 2026 warna hitam, 1 unit sepeda merek Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, pelaku pengedar WS alias PK merupakan residivis dan DPO kasus Curanmor Satreskrim PK merupakan residivis dan DPO kasus Curanmor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.**
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









