Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Lemahnya Pengawasan Pimpinan
Remaja Dijebak Sabu Viral, Kasat Narkoba Polres Binjai Sumut Dicopot
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot AKP Firman Imanuel Perangin-angin dari jabatan Kasat Res Narkoba Polres Binjai.
Pencopotan itu dilakukan imbas viralnya penangkapan seorang remaja di warung internet (warnet) yang diduga dijebak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pencopotan AKP Firman Imanuel Perangin-angin berdasarkan surat telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut nomor ST 319 /V /KEP /2022 tanggal 16 April 2022. AKP Firman dianggap bertanggung jawab atas ulah anggotanya yang melakukan penangkapan remaja tersebut.
“Kasus Binjai memang betul ada sempat viral soal tangkapan di salah satu warnet. Jadi ini sebagai wujud pertanggungjawaban seorang pimpinan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/4/2022), sebagaimana dikutip PELITARIAU dari Inisumut.com.
Menurut Hadi, AKP Firman Imanuel dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya sehingga terjadi kasus penangkapan tersebut.
“Kasat nya harus bertanggungjawab karena lemahnya pengawasan terhadap anggota, sehingga anggota melakukan hal hal itu. Anggota juga sudah diperiksa dan pendalaman lebih lanjut terkait itu. Kasat nya masih dimintai keterangan,” terangnya.
Sebagai informasi, penangkapan seorang remaja di salah satu warnet Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sempat viral di media sosial.
Pasalnya remaja berinisial RN (17) itu diduga dijebak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam video yang beredar, kejadian berawal saat seorang pemuda berkaos biru mendatangi warnet tersebut. Lalu dia memasuki warnet tersebut. Kemudian pemuda tadi memanggil RN yang tengah asik bermain gim di warnet itu.
Pemuda berkaos biru itu mengajak RN keluar. Kemudian di area parkir, pemuda tadi memberikan bungkusan yang diduga berisi sabu ke RN.
Setelah kemasan berpindah tangan, dua pria lainnya yang berboncengan naik motor datang ke warnet itu. Narasi video menyebutkan bahwa kedua pria itu merupakan petugas kepolisian.
Petugas langsung menangkap RN yang memegang bungkusan sabu tersebut. Sedangkan pemuda berkaos biru yang memberikan bungkusan sabu tadi dengan santainya langsung menaiki motornya. Petugas tidak menangkap pemuda berkaos biru itu dan membiarkannya pergi meninggalkan lokasi.
Pengunggah video menyebutkan keluarga dari remaja yang ditangkap meminta rekaman CCTV dari warnet tersebut. Mereka mempertanyakan kenapa si pemberi barang tak ikut ditangkap untuk diperiksa.
Terkait hal itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting membenarkan anggotanya menangkap remaja seperti yang ada dalam rekaman video pada Sabtu (19/3) pukul 18.00 WIB. Namun dia membantah petugas melakukan penjebakan. Remaja yang ditangkap berinisial RN (17).
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 paket sabu- sabu seberat bruto 0.95 gram dan 1 buah Pipet sekop,” kata Ferio dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022) lalu. **Prc7
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.