Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Narkoba
Ijun Dan Tatik Digelandang Ke Polres, Gegara Kristal Warna Putih
PELITARIAU, PEKANBARU - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria dewasa, J alias Ijun alias Gondrong (38) serta seorang perempuan, S alias Tatik (49) Ibu Rumah Tangga (IRT), yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dilansir PELITARIAU dari inisumut.com, Penangkapan terhadap kedua pelaku, J alias Ijun warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir dan S alias Tatik warga Jalan Mahoni I No. 29, Lingkungan Ill, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (7/3/2022) siang dilakukan pada Jumat (4/3/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap di Perumnas Bagelen Jalan Tualang, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari pelaku J alias Ijun turut disita barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, 1 buah pipet plastik bentuk sekop serta 1 bungkus plastik berisikan plastik – plastik klip kosong”, sebut AKP Agus Arianto.
Sementara dari pelaku S alias Tatik, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram beserta 1 buah pipet plastik bentuk sekop dan 1 satu lembar kertas bekas timah rokok. Dan seluruh barang bukti tersebut diakui kedua pelaku adalah merupakan miliknya.
Dikatakan AKP Agus Arianto, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi kepada petugas yang mengatakan jika keduanya dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan bersama – sama menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. Keduanya bahkan juga disebutkan sedang berada di lokasi yang sama.
"Petugas selanjutnya langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di areal tanah kosong di daerah di Perumnas Bagelen, tepatnya di Jalan Tualang Tebing Tinggi. Pelaku J alias Ijun sengaja menyelipkan barang bukti dibalik telinganya. Sementara barang bukti milik S alias Tatik ditemukan dalam genggaman tangannya”, terang Kasi Humas.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. **Prc7
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









