Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Pembunuhan Terungkap
Pelaku Pembunuhan Petani yang Lakukan Ritual Penarikan Uang Gaib Ditangkap
PELITARIAU, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Aguswanto (46) yang ditemukan tewas tinggal tulang di sekitar Jembatan Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (27/1/2022) kemarin.
Pelakunya ternyata Maryanto alias Yanto (52), yang tak lain adalah teman korban sendiri. Ia ditangkap petugas pada Senin (31/1/2022) di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat sebagaimana dikutip PELITARIAU dari Kompas.com mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Yanto membunuh korban karena hendak mengambil uang Rp 50 juta milik Aguswanto.
Mulanya, tersangka mengajak korban dengan janji akan menggandakan uang Rp 50 juta itu menjadi banyak. Aguswanto kemudian di bawa ke lokasi kejadian untuk melakukan ritual.
Namun, tanpa diduga, Yanto langsung memukul korban dengan batu hingga Aguswanto seketika tewas.
“Untuk menghilangkan jejak, tas yang digunakan korban untuk membawa uang langsung diisi batu dan di buang ke sungai. Kemudian, tersangka pulang ke rumah,” terang AKP Dedi Rahmat.
Setelah mendapatkan uang korban, Yanto langsung membayar utang kepada keluarganya dan sebagian uang tersebut digunakan membeli emas dan berbagai macam barang lainnya.
“Alasannya untuk membayar utang, karena tahu korban memiliki uang banyak ia menjanjikan uang tersebut digandakan setelah melakukan ritual. Namun, ternyata korban dibunuh,” terangnya.
Dari hasil otopsi, Aguswanto mengalami patah tulang di bagian kepala yang mengakibatkan korban tewas.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel, uang sebesar Rp 155.000, emas 10 gram dan sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, tersangka Yanto terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.
“Sekarang pelaku masih diperiksa, untuk dilakukan pengembangan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Aguswanto (46) tewas dengan kondisi tinggal tulang belulang karena diduga dibunuh oleh temannya sendiri akibat gagal melakukan ritual penarikan uang gaib. **Prc7
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









