Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Satreskrim Polres Meranti Ringkus DPO Pencurian Rumah di Banglas
PELITARIAU, Meranti - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Pria berinisial Ha alias Pekong (43) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) warga Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, ditangkap pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Perikanan, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira STrK SIK, Kamis (27/1/2022) menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini tindaklanjut dari laporan korban bernama Hariyus (34), warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Berdasarkan laporan tersebut, Personil Polres Kepulauan Meranti melakukan pengintaian terhadap seseorang berinisial Ha alis Pekong yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Informasi itu diperoleh dari hasil interogasi terhadap diduga pelaku penadahan berinisial AS yang terlebih dahulu diamankan pada 8 September 2021 lalu dan ditemukan berupa barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y20.
"Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku yang mana sedang berkerja di Jalan Perikanan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi. Kemudian diduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Tony.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit Televisi Merk Polytron 32 Inci, dan 1 Martil Besi yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk mencongkel.
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHAPidana.**
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









