• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Dibaca : 151 Kali
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2021
Dibaca : 579 Kali
Pengedar Sabu di Seberida di Ringkus Polisi
Dibaca : 781 Kali
Antisipasi Karhutla, Kecamatan Logas Tanah Darat Lakukan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan
Dibaca : 689 Kali
Siaga Bencana Alam, Polres Inhu Gelar Apel Peralatan
Dibaca : 742 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

OTT KPK di Surabaya

Kronologi OTT KPK ke Hakim-Panitera Pengganti PN Surabaya

Ferry Anthony

Jumat, 21 Januari 2022 03:55:01 WIB
Cetak
Kronologi OTT KPK ke Hakim-Panitera Pengganti PN Surabaya
Konferensi pers KPK terkait OTT hakim PN Surabaya. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)

PELITARIAU, PEKANBARU - KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat. 

KPK membeberkan kronologi OTT itu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut OTT dilakukan pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, di PN Surabaya. 

Saat itu, KPK menangkap lima orang, yakni Itong Isnaini Hidayat, hakim PN Surabaya; Hamdan, Panitera Pengganti PN Surabaya; Hendro Kasiono, pengacara dan kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP); Achmad Prihantoyo, Direktur PT SGP; serta Dewi, sekretaris Hendro Kasiono.

Nawawi mengatakan sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim. Penyerahan uang itu terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu HK (Hendro Kasiono).

"Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya," sebut Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/22), sebagaimana dikutip PELITARIAU dari detikNews.

Tak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

"Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan," ucapnya.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Nawawi menyebut jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaini akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Pemberi :
1. Hendro Kasiono

Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).

Penerima :
1. Hamdan
2. Itong Isnaini Hidayat

Hamdan dan Itong Isnaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **Prc7



Sumber : Detik.news /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Gubri Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Buya Syafii Maarif

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:24:16 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru -  Kabar duka menyelimuti bangsa Ind.

Nasional

Pengurus Cabang HDCI Pekanbaru Masa Bhakti 2022 - 2025 Dilantik Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia

Senin, 23 Mei 2022 - 15:13:49 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru -  Setelah menggelar Musyawarah Caba.

Nasional

Oknum Polisi Penembak Mati Najamuddin Terima Upah Rp 90 Juta di Markas Brimob

Sabtu, 21 Mei 2022 - 21:48:57 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Oknum anggota Brimob Chaerul Akmal suru.

Nasional

Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Jumat, 20 Mei 2022 - 23:02:21 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) r.

Nasional

Presiden RI Umumkan Lepas Masker, Kecuali Bagi Pengguna Transportasi Umum

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:37:26 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutusk.

Nasional

Pekik Perjuangan Buruh dari Kapolri saat Puncak Peringatan May Day

Ahad, 15 Mei 2022 - 07:56:47 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo had.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Lanjutkan Kunjungan Ke UPT, Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau Kunjungi Rutan Siak
27 Mei 2022
Yusuf Daeng Hadiri Mediasi, Tanah Nenek Rohimah 6,7 Haktar Dicaplok Warga di Pekanbaru
27 Mei 2022
Tindaklanjuti Instruksi Pj Walikota, Pasukan Kuning PUPR Kota Pekanbaru Bergerak Cepat Dibeberapa Titik Rawan Banjir
27 Mei 2022
Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Kapolri: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa
27 Mei 2022
Jum'at Barokah Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
27 Mei 2022
Kapolsek, Hampiri Warga Kelurahan Rejosari
27 Mei 2022
Gubri Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Buya Syafii Maarif
27 Mei 2022
Dato' Hamka Terima Mandat Sebagai Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam Kota Dumai
27 Mei 2022
Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
27 Mei 2022
Polresta Pekanbaru Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Isa Al-Masih
27 Mei 2022

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Jalin Silaturrahmi Bersama Warga Pekanbaru Bupati Adil : Program Ini Sudah Terlaksana di Meranti
  • 2 Ini Pesan Ketua DPC PPP Edi Mashudi Saat Peletakan Batu Pertama Masjid Annur Desa Semukut
  • 3 Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
  • 4 Oknum Polisi Penembak Mati Najamuddin Terima Upah Rp 90 Juta di Markas Brimob
  • 5 HM Adil Halal Bi Halal dan Silaturrahmi di Kota Pekanbaru
  • 6 Plt BKPSDM Bakharudin : Tidak Ada Honorer Siluman di Kepulauan Meranti
  • 7 Satpolairud Polres Meranti Tangkap Kapal Motor Tanpa Nama Bermuatan 25 Kubik Kayu Ilegal Logging

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved