Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pengawasan
Presiden Jokowi : Pengawasan OJK Tidak Boleh Melemah di Masa Pandemi
PELITARIAU, PEKANBARU - Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan telah menimbulkan luka yang dalam bagi sektor-sektor tertentu. Di saat yang sama, telah terjadi disrupsi rantai pasok global yang memicu peningkatan harga komoditas dunia dan menimbulkan inflasi global yang semakin tidak menentu. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanganan yang lebih spesifik, detail dan efektif, serta penuh kehati-hatian agar tidak mengganggu upaya-upaya pemulihan yang sedang kita lakukan.
Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/01/2022).
“Di masa sulit, pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang bagi munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Pesiden.
Presiden menekankan, kebijakan dan instrumen pengawasan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu mencegah meluasnya dampak pandemi, khususnya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Selain itu juga harus dapat membantu sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu bertahan sehingga bisa tumbuh lebih baik dengan melakukan berbagai inovasi dan terobosan.
“Saya mengapresiasi jajaran Otoritas Jasa Keuangan yang dapat berkoordinasi dengan baik satu sama lain. Antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil harus saling mendukung dan saling menguatkan di saat-saat sulit seperti ini,” ujarnya.
Presiden menambahkan, tanpa sektor jasa keuangan yang baik, perekonomian nasional tidak akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Namun, sektor jasa keuangan juga tidak dapat tumbuh dengan kuat jika tidak didukung pergerakan sektor riil.
“Jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakkan sektor riil, akan berpotensi munculnya skema ponzi, munculnya investasi bodong, penipuan investasi, dan sejenisnya. Ragam model penipuan yang sangat merugikan masyarakat. Persoalan-persoalan seperti ini juga menjadi tugas kita bersama dengan OJK sebagai motornya,” tandasnya.
Pertemuan yang bertema “Penguatan Sektor Jasa Keuangan Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Mendukung Pertemuan Ekonomi Baru” ini digelar secara secara hybrid. Sejumlah peserta hadir secara fisik di Jakarta Convention Center, dan sejumlah peserta lainnya hadir secara virtual.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Negara juga meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia. Dilansir dari rilis OJK, Taksonomi Hijau didefinisikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti European Union Green Taxonomy dan China Green Catalogue. **rls
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.