• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2411 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2776 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5335 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Gugat UU Pilkada

Politisi PDIP Eks Napi Narkoba Gugat UU Pilkada ke MK, Ada Apa?

Ferry Anthony

Ahad, 16 Januari 2022 11:11:48 WIB
Cetak
Politisi PDIP Eks Napi Narkoba Gugat UU Pilkada ke MK, Ada Apa?
Politikus PDIP Hardizal menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab UU itu membuatnya terganjal maju sebagai calon Wawalkot Sungai Penuh, Jambi pada 2020 lalu karena ia mantan napi narkoba.(Foto: Gedung Mahkamah/detikcom).

PELITARIAU, PEKANBARU - Politikus  PDIP  Hardizal  menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tersebab UU itu membuatnya terganjal maju sebagai calon Wakil Wali Kota (Wawalkot) Sungai Penuh, Jambi pada 2020 lalu karena ia mantan narapidana narkoba.

Sebagaimana yang dikutip PELITARIAU dari Detik.com, pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, Hardizal telah mendapat surat mandat sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh dari Partai PDI Perjuangan, PPP, dan Partai Berkarya. Kemudian pada akhir masa pendaftaran Pilkada tahun 2020, Partai Berkarya mencabut rekomendasinya dengan alasan Hardizal memiliki catatan kriminal sebagai pengguna narkoba yang didasarkan pada SKCK. Oleh karena tidak memenuhi persyaratan, maka PDI Perjuangan dan PPP juga mengalihkan rekomendasi persetujuannya ke pasangan Wali Kota Sungai Penuh yang lain.

Merasa dirugikan dengan peraturan terkait, Hardizal menggugat aturan itu. Yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Pilkada. Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada menyatakan:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Kemudian Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i menyatakan:

Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" antara lain judi, mabuk, Pemakai/pengedar Narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

"Berlakunya Pasal 7 huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada menghalangi hak konstitusi Pemohon untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) yakni hak memilih dan hak dipilih (hak aktif dan hak pasif). Hak aktif sebagai calon dihilangkan dengan berlakunya ketentuan tersebut. Menurutnya, ketentuan tersebut diberlakukan secara akumulatif," kata kuasa hukum Hardizal, Harli sebagaimana dilansir website MK, Minggu (16/1/2022).

Lebih lanjut Harli menyebutkan, orang yang melakukan tindak pidana korupsi yang sudah diadili dan dihukum masih bisa mencalonkan. Sementara pelaku tindak pidana penggunaan narkoba dihalangi seumur hidup haknya dengan kata lain tidak bisa hanya dengan keterangan SKCK.

"Berlakunya ketentuan Pasal 7 huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf I menghilangkan kesempatan Pemohon untuk selamanya menjadi calon kepala daerah atau hak untuk dipilih. Harli meminta untuk hak pemohon diberlakukan sama dengan pelaku pidana korupsi," ujar Harli.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan pembentukan rumusan Norma Pasal 7 ayat (2) huruf i dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang menyatakan perbuatan tercela sebagai salah satu prasyarat akumulatif dalam pencalonan kepala daerah, tidak sejalan atau tidak konsisten dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan seseorang yang telah menjalani hukuman pemidanaan juga menjadi tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU Pemasyarakatan. Lingkup perbuatan tercela yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i tersebut terlalu luas, secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk.

"Pertama, perbuatan tercela yang diatur KUHP Pidana dan Pidana Khusus, Pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan dengan dua aspek penting, dilakukan dengan prosedur (formil) dan materiil (substantif). Kedua, perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yang tidak jelas dasar hukumnya. Sehingga luasnya perbuatan tercela dan tidak memberikan para pihak membela diri dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, memiliki implikasi ketidakpastian hukum terhadap warga negara," beber Harli.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Suhartoyo menasihati Pemohon untuk mempelajari Putusan MK Nomor 99/PUU-XVI/2018 tentang perbuatan tercela yang berkaitan dengan pemakai narkotika yang terdapat dalam pertimbangan hukumnya. Sementara hakim konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Pemohon untuk memuat norma yang diuji.

"Karena biar bagaimana pun kita harus melihat normanya dulu baru kita bisa menguraikan apakah punya kewenangan ataupun kerugian konstitusional," ujar Manahan. **Prc7



Sumber : detik.com /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Terkini

  • +INDEX
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 6 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 7 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved