Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
KP2KP Selatpanjang Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak Kepada ASN di Lingkungan Pemkab Meranti
PELITARIAU, Meranti - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021 membawa dampak cukup besar terhadap aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis pada hari Rabu 8 Desember 2021 melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang menindaklanjuti dengan melakukan Sosialisasi Undang-Undang tersebut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti oleh unsur Pejabat Vertikal dan Bendaharawan dari setiap Dinas UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara daring melalui media zoom meeting.
Hdir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bapak Dr H. Kamsol yang didampingi oleh Kepala BPKAD, Kepala BPPRD dan Kabag Hukum Setda Kepulauan Meranti. Bupati dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Bapak Dr H Kamsol, berterima kasih dan mengapresiasi sosialisasi yang diadakan KP2KP Selatpanjang semoga UU ini menambah kepercayaan WP terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran dengan baik sehingga nanti dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk pembangunan dalam segala bidang khususnya di Kepulauan Meranti.
Kepala KP2KP Selatpanjang Henry Rotuahman Manik mengatakan seiring dengan disahkannya UU HPP, muncul berbagai macam spekulasi yang tidak benar diantaranya bahan makanan pokok yang diisukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang secara otomatis menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya seluruh masyarakat Indonesia adalah menjadi Wajib Pajak (WP) dan lain sebagainya.
Dengan sosialisasi ini WP akan mendapatkan informasi yang benar mengenai Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Perubahan Undang-Undang Cukai yang dimuat dalam UU HPP ini sebagaimana dipaparkan oleh Tim Penyuluh KP2KP Selatpanjang, Asep Saeful Rohman.
WP orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh.
Masyarakat perlu tahu adanya PPS dalam UU ini, yaitu pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela. PPS terdiri dari 2 kebijakan, pertama, bagi subjek WP orang pribadi dan badan peserta Program Tax Amnesty apabila masih terdapat aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amesty yang lalu.
Kebijakan kedua adalah bagi Subjek WP orang pribadi yang masih terdapat aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dapat mengikuti PPS yang akan dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. **
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.