Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Kajari Kuansing Beberkan Jurus Ampuh Untuk Basmi Mafia Tanah
PELITARIAU, Kuansing-Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat negara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan-Singingi (Kuansing) Hadiman, SH.,MH pada hari Rabu (01/12/2021) dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuansing, membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah. Dalam Sosialisasi Pencegahan Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.
Apa itu Contrarius Actus..?...Menurut Hadiman Contraius Actus itu adalah konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.
Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.
Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN diketuai oleh Hendarman Supanji.
Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.
Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," jelas Hadiman.
Hadiman juga menyoroti mafia tana tidak terlepas dari peran BPN sendiri. Oleh itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.
“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya," ungkapnya.
“Jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan," tegas Kajari yang berprinsip bahwa hukum itu untuk keadilan.
Selain seluruh Pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius MH, dan kasi Datun Billi Cristoper situmpul MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Kadis perkim, Kadis PUPR. Camat, lurah dan kades di Kabupaten Kuansing. Selain Kajari Kuansing, Sebagai nara sumber, hadir juga Kapolres diwakili KBO Polres Kuansing.**
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.