• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2411 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2776 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5335 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Polres Meranti Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Baran Melintang

Herman

Selasa, 19 Oktober 2021 17:01:19 WIB
Cetak
Polres Meranti Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Baran Melintang
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Robet Arizal S.Sos, Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH dan Kasubbag Humas AKP Marianto Efendi.

PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti melakukan ekspos kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau. Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/10/2021) siang. 

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Robet Arizal S.Sos, Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH dan Kasubbag Humas AKP Marianto Efendi. 

Kapolres menjelaskan, bahwa mantan Kades Baran Melintang berinisial PK (35) ditangkap bersama bendahara desa berinisial SU (28) atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta. Adanya dugaan korupsi itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa tahun 2018 dengan total Rp1,597.769.000

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, ditemukan adanya pembuatan nota pertanggung jawaban keuangan bodong uang dibuat oleh bendahara berdasarkan perintah kepala desa dengan menggunakan cap penyedia yang dibuat sendiri tanpa sepengetahuan penyedia yang nilainya disesuaikan dengan APBDesa tahun 2018. Dimana ada sejumlah modus yang dilakukan diantaranya belanja fiktif, Mark Up pembelian sejumlah barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kita dapati bahwa pembuatan nota pertanggungjawaban di dalam dokumen surat pertanggungjawaban keuangan nya penggunaan dan jasa tersebut adanya modus, diantaranya belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain. Selain itu tidak sesuainya spesifikasi barang berupa belanja operasional kantor, pembuatan peta desa dan pemahaman harga terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Sungai anak Baran," ungkap AKBP Andi Yul.

Dikatakan kapolres, dalam proses penyidikan Tersangka PK mengundurkan diri dari jabatanya sebagai kepala desa dan terhadap adanya penyalahgunaan anggaran desa ini, pihak Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti sudah melakukan audit dan ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp208,405,636, namun yang bersangkutan dalam hal ini kepala desa dan bendahara tidak melakukan tindak lanjut yang direkomendasikan.

"Tersangka PK saat proses penyidikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan Terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat dalam hal pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan selama 60 hari kerja terhitung sejak laporan hasil audit diterima sehingga pada tanggal 18 Maret 2021 penyidik menerbitkan laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Selanjutnya dalam proses penyidikan, dilakukan Asset Recovery terhadap tersangka, dimana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan sehari-hari dan dibelikan tanah pada tahun 2019 seluas 17250 M² yang berlokasi di Dusun 1 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.

"Terhadap lahan yang dibeli tersangka sudah kita lakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, dan sudah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana DDS tahun 2018, satu rangkap SPJ sumber dana Bankeu 2018, satu rangkap proposal kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap proposal sumber DDS tahun 2018, satu rangkap proposal sumber Bankeu tahun 2018 dan 12 cap penyedia bodong.

Adapun pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman adalah minimal paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana penjara paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna pelaksanaan tahap II dalam hal ini penyerahan tersangka dan barang bukti.

Terhadap kasus ini, AKBP Andi Yul mengingatkan kepada kepala desa yang lainnya untuk melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berakibat kepada persoalan hukum.

"Terhadap kasus ini jadikan pelajaran dan cerminan bagi kepala desa yang lain agar melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik sehingga tidak terjadi persoalan hukum," ingat AKBP Andi Yul. **



 Editor : Herman Altim

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Selasa, 07 Juli 2026 - 11:41:01 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).

Riau Raya

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Juli 2026 - 19:14:15 WIB

PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.

Riau Raya

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 06 Juli 2026 - 19:06:05 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.

Riau Raya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Senin, 06 Juli 2026 - 16:26:59 WIB

PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.

Riau Raya

Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini

Senin, 06 Juli 2026 - 13:23:20 WIB

PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif

Senin, 06 Juli 2026 - 07:12:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.

Terkini

  • +INDEX
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 6 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 7 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved