Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ini Tujuan Andi Kurniawan Bertarung di Pilkades Serentak 2021
PELITARIAU, Meranti - Andi Kurniawan (35) ikut bertarung dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kepulauan Meranti, pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Lelaki yang Lahir di desa Banglas 06 Mei 1986 itu sehari-harinya bertugas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti itu telah menyerahkan berkas pendaftarannya pada Jumat (16/7/2021) siang.
"Yang melatar belakangi saya untuk maju di Pilkades Tanjung Peranap adalah kondisi desa pada saat ini yang jauh tertinggal dari desa lain, baik itu dari sisi tata kelola pemerintahan desa, infrastruktur dasar, maupun pembangunan ekonomi masyarakatnya," ujar Andi Ansor sapaan akrabnya, Sabtu (17/7/2021).
Disampaikan lelaki yang memiliki jiwa cinta terhadap Olahraga ini merasa terpanggil untuk ikut bertarung di Pilkades Serentak tahun ini karena dinilai pemerintah desa selama ini tidak hadir untuk masyarakat Desa Tanjung Peranap.
"Pada prinsipnya, untuk pribadi saya sudah sangat nyaman dengan kehidupan saya saat ini yakni berstatus sebagi PNS dan tinggal di ibu kota kabupaten. Tetapi hati saya terpanggil untuk berbuat dan membenah kampung agar lebih baik dari saat ini," ucapnya.
Dengan ikut dirinya di pesta demokrasi tersebut ia berharap bisa mewujudkan Tanjung Peranap "Bersama" (bersih, sehat, aman dan agamis) 2021-2027.
"Mohon doa dan dukungannya semoga Pilkades Serentak 2021 khususnya di Desa Tanjung Peranap ini bisa berjalan dengan lancar sesuai harapan kita bersama," harapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan yang berlaku, setiap PNS yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kades tidak mesti mengundurkan diri, mereka cukup mengantongi rekomendasi atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), mulai dari bupati atau gubernur.
Adapun aturan terhadap ASN yang maju sebagai calon kades telah diatur dalam undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai. Selain itu, mereka juga harus rela meninggalkan jabatan di kepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan, namun status kepegawaiannya tetap. **
DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai PKB telah bersiap-siap .
PDI-P Inhu Launching Pendaftaran Cabup dan Cawabup Inhu 2024-2029
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indones.
Didampingi Kadis Pendidikan, Asisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Lanjut Rehab RTLH, Satgas Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pekanbaru Dibantu Warga Pasang Papan Mal dan Rakit Besi
PELITARIAU, Pekanbaru - Personel Kodim 0301/Pekanbaru terus berjibaku &nbs.
Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Monitoring di Kejari Bintan
PELITARIAU, Pekanbaru - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H., di K.
Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan Untuk Panwascam
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dil.