Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pengacara: Pelantikan Wewenang Presiden, Tapi Jangan Minta BG Mundur
PELITARIAU, Jakarta - Pengacara Komjen Budi Gunawan menolak saran Tim Independen/Tim 9 agar penegak hukum berstatus tersangka mengundurkan diri dari jabatannya. Masukan Tim 9 ke Presiden Joko Widodo dituding berlebihan.
"Sebagai kuasa hukum, hal teknis menyangkut pelantikan kita berikan ke presiden sebagai pemilik kewenangan," kata pengacara Komjen Budi Razman Arif Nasution saat dihubungi, dilansir detik.com Rabu (28/1/2015).
Status tersangka yang disandang Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut dianggap tidak menjadi halangan pelantikan. Sebab DPR melalui paripurna sudah memberikan persetujuan.
"Tidak ada orang yang boleh memaksakan orang yang berstatus tersangka untuk mundur," tegas Razman.
Razman juga mengkritisi posisi Tim 9 yang kedudukannya tidak kuat dibanding Dewan Pertimbangan Presiden yang diatur UU. "Presiden punya kewenangan menunjuk tim independen tapi Wantimpres dalam struktur pemerintah lebih jelas kedudukannya," samnbung dia.
Tim independen yang dipimpin Syafi'i Ma'arif sudah menyampaikan masukan kepada Jokowi dari hasil analisis yang dilakukan. Tim independen berharap Presiden memberikan kepastian kepada siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah baik Polri maupun KPK.
"Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri sebagai tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri, agar institusi Polri segera mendapat calon Kapolri yang definitif," kata Syafi'i membacakan masukan lainnya.***
Editor : Ramdana
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.