Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terlibat Kasus Pencurian, Polisi Tangkap 4 Warga Selat Akar
PELITARIAU, Meranti - Unit Reskrim Polsek Merbau Resor Kepulauan Meranti meringkus 4 pria diduga komplotan pencuri yang bobol sebuah rumah dan sarang burung walet di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Sabtu (1/5/2021). Empat pelaku itu adalah AN (36), JN (33), UG (40) dan AG (30).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, disampaikan Kanit Reskrim, Iptu Benny A Siregar SH, MH, Senin (3/5/2021), bahwa keempat tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Desa setempat.
Ia menjelaskan, awalnya polisi menangkap AN, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kuala, Desa Selat Akar. AN diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah Suryanto (65) Jalan Sempurna Dusun 1, Desa Selat Akar, pada Rabu 10 Februari 2021 lalu, dan korban rugi Rp 7 juta akibat hilang 1 unit mesin chainsaw dan 1 senapan angin.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/09/IV/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/Sek. Merbau, tanggal 29 April 2021," sebutnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi polisi, AN mengaku jika ia melakukan pencurian tersebut bersama JN, UG dan AK (DPO). Berselang satu jam, JN dan UG pun berhasil ditangkap petugas. Sementara AK berhasil kabur sebelum tim gabungan tiba di rumahnya Jalan Kuala Desa Selat Akar.
"Hingga saat ini tim terus melakukan pencarian terhadap Akek," lanjut Benny.
Atas penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin chainsaw merk pro quip warna kombinasi orange dan putih, dan 1 buah senapan angin berwarna coklat.
Tak hanya sampai di situ, hasil pengembangan, pukul 15.00 WIB polisi menangkap AG di Jalan Kuala, Desa Selat Akar. AG bersama AN dan JN, tersangka yang ditangkap sebelumnya, diduga terlibat dalam kasus pembobolan sarang burung walet milik Alibun (48) di Dusun I, Desa Selat Akar, pada Sabtu lalu, 20 Maret 2021.
Kata Benny, penangkapan kedua ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/10/IV/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek. Merbau, tanggal 29 April 2021. Korban mengalami kerugian Rp 11 juta akibat kerusakan pintu besi rumah wallet dan hilangnya kurang lebih 1 Kg sarang walet.
"Dari tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggris besi, dan 2 buah scrap besi," bebernya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Merbau guna proses lebih lanjut. **
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.









