Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kadis PMD Inhu dan 5 Kades Dieksekusi Kedalam Penjara
PELITARIAU, Inhu - Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi enam terdakwa perkara tindak pidana Pilkada ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat, Jumat (26/2/2021).
Pelaksanaan eksekusi terhadap enam terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.
Enam terdakwa yang dieksekusi itu di antaranya Riswidiantoro Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kemudian Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.
Sebelum eksekusi, masing-masing mereka terlebih dahulu mengikuti serangkaian agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda. "Saat ini status terdakwa berubah menjadi terpidana untuk menjalani putusan PT Pekanbaru," ujar Kajari Inhu Furkon Lubis SH MH, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, berdasarkan putusan PT Pekanbaru para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye. Di mana terpidana melanggar Pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota jo pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Inhu Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Begitu juga dengan lima Kades atas perkara yang sama divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Perkara tindak pidana Pilkada dengan enam terpidana tuntas dan masing-masing tinggal menjalani putusan pengadilan," tutup Furkon Lubis SH MH. **prc4
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









