• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 510 Kali
Pak Tatung Maestro Gambus Talang Mamak, Penampilannya Pukau Balai Bahasa Kemendikbud
Dibaca : 423 Kali
Potong Tiga Tumpeng di Danau Raja, Pengurus PPBI Inhu Syukuran dan Pamerkan Ratusan Bonsai
Dibaca : 408 Kali
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Dibaca : 2492 Kali
Musrenbang Kecamatan Batang Cenaku, Desa Kuala Kilan Harapkan Pengaspalan Jalan
Dibaca : 386 Kali

  • Home
  • Legislator
  • DPRD Kepulauan Meranti

Perda Kepelabuhanan Ditarik, Nilai Objek Pajak Pada Perda PAD Berubah

Herman

Selasa, 09 Februari 2021 13:53:54 WIB
Cetak
Perda Kepelabuhanan Ditarik, Nilai Objek Pajak Pada Perda PAD Berubah
Pansus B melalui juru bicaranya Tengku Zulkenedi Yusuf

PELITARIAU, Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna, Senin (8/2/2021) malam di Balai Sidang DPRD.

Rapat paripurna ketiga masa sidang kedua dengan agenda pokok laporan akhir Pansus A dan B DPRD Kepulauan Meranti itu membahas sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah dan pembahasan rancangan Perda Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) tahun 2021-2041.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi wakil ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman.Tampak juga hadir Bupati Irwan Nasir, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pejabat OPD dan instansi vertikal.

Adapun pembahasan Pansus A yang akan dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda) adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Seperti yang disampaikan Pansus B melalui juru bicaranya Tengku Zulkenedi Yusuf. Adapun pertimbangan dilakukannya perubahan terhadap Ranperda tersebut adalah para wajib pajak restoran di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar terdiri dari kedai kopi dan warung makan menengah kebawah, hal ini tentunya menjadi patokan dalam menilai besaran batas omset pemungutan pajak yang harus ditetapkan melalui Perda Perubahan ini

Dikatakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar memiliki tingkat ekonomi menengah kebawah, oleh karena itu perlu penyesuaian penetapan tarif pajak maupun retribusi yang akan diberlakukan baik dari segi pajak penerangan jalan, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, maupun retribusi pelayanan kesehatan.

"Hal ini perlu dilakukan penyesuaian kembali karena menimbang masyarakat yang sebelumnya menolak akan tingginya tarif yang ditetapkan sehingga pemungutan pajak dan retribusi menjadi terhambat. Oleh karenanya perlu dilakukan penyesuaian untuk mengurangi dampak penolakan pembayaran tarif pajak dan retribusi yang disebabkan oleh kondisi perekonomian yang tidak stabil," kata Zulkenedi.

Adapun perubahan yang disepakati antara DPRD melalui Pansus A dengan pemerintah melalui OPD terkait adalah sebagai berikut.

Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan dengan batas omset penjualan sebesar Rp2 juta yang sebelumnya sebesar Rp7,5 juta tarif pajak restoran atau rumah makan, kafe atau Pujasera, kantin, warung, Bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga ataupun katering ditetapkan sebesar 10 persen.

Setiap penyelenggaraan reklame baik yang baru maupun perpanjangan harus memperoleh izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi masalah perizinan dan tata cara pemungutan pajak reklame akan ditetapkan Iebih Ianjut dengan Peraturan Bupati.

Adapun penyelenggaraan usaha panti pijat, mandi uap, sauna, fitness center, sanggar senam dan tempat kebugaran sejenisnya mengalami kenaikan yang semula 10 persen menjadi 20 persen.

Sementara itu untuk tarif penerangan jalan ditetapkan dengan beberapa klasifikasi, diantaranya tarif pajak penerangan jalan untuk keperluan rumah tangga usulan dari pemerintah daerah sebesar 5,5 persen dari sebelumnya sebesar 5 persen dan tarif pajak penerangan jalan kepentingan bisnis ditetapkan sebesar 7,5 persen dan tarif pajak penerangan jalan untuk kepentingan industri ditetapkan sebesar 6,5 persen yang sebelumnya hanya 3 persen.

Sementara itu untuk yang melakukan pengambilan, penampungan sarang burung walet wajib menandatangani dan menyampaikan fakta integritas tentang kebenaran data yang diberikan beserta tanda bukti Iunas pajak daerah yang ditujukan kepada Bupati melalui BPPRD.

Untuk nilai jual atau standar harga pasaran umum sarang burung Walet ditetapkan sebagai berikut. Untuk satu kilogram harga standar yang semula Rp3 juta menjadi Rp8 juta. Sementara untuk satu kilogram sampai dengan 5 kilogram harga standar yang semulanya Rp6 juta menjadi Rp9 juta dan untuk diatas 5 kilogram harga standar yang semulanya Rp8 juta menjadi Rp10 juta.

Didalam Perda tersebut juga disebutkan, jika setiap orang yang melakukan pengambilan, penampungan, pengepulan pengusahaan burung walet tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak, melakukan penggelapan dan manipulasi data pajak maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu jika tidak ada PPNS, maka kepala daerah dapat meminta bantuan kepada Instansi vertikal untuk memulai penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Pansus B melalui juru bicaranya yakni Pandumaan Siregar menyampaikan laporan akhir tentang pembahasan rancangan Perda Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) tahun 2021-2041.

Dikatakan Pansus B DPRD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk membahas dan menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, untuk itu pihaknya meminta masukan saran dan pendapat untuk lebih memperkaya materi muatan pada dua Ranperda tersebut.

Dikatakan, saat menyelesaikan Perda tersebut Pansus bersama OPD terkait dihadapkan dengan beberapa kendala dan persoalan berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga Ranperda ini tidak dapat diteruskan pada tahapan penetapan dengan beberapa alasan.

Dimana selelah ditelaah secara mendalam dan komprehensif, sebagian besar materi muatan Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan seperti yang tercantum di dalam Undang -Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa Pelayaran (termasuk pengaturan kepelabuhanan, red) dikuasai negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Selain itu penyelenggaraan pelabuhan laut tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan delegatif kepada pemerintah daerah untuk membentuk instrumen peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhanan.

"Dari alasan tersebut, Pansus B bersama pemerintah daerah berkesimpulan untuk Ranperda
Penyelenggaraan dan pengaturan Kepelabuhanan ini ditarik kembali dan tidak dapat diteruskan pada penetapan sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," kata Pandumaan.
 
Sementara itu terhadap Ranperda
RP3KP, secara de facto telah menyelesaikan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun secara de jure, Pansus B bersama pemerintah daerah masih memiliki satu tahapan akhir sebelum proses penetapan dilakukan yaitu tahapan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Riau.
 
"Jika mengacu kepada keputusan DPRD Kepulauan Meranti tentang penetapan dan pembentukan Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti maka masa kerja Pansus akan berakhir pada tanggal 12 Februari mendatang dengan demikian secara otomatis Pansus B tidak dapat melanjutkan Ranperda ini ke tahapan pengesahan mengingat tahapan fasilitasi di Biro Hukum belum selesai. Dan apabila dalam masa satu tahun masa kerja Pansus tidak selesai, maka selanjutnya dilimpahkan ke Bapemperda," ungkap Pandumaan.
 
Selanjutnya Pansus B juga mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya diharapkan kepada Dinas Perhubungan untuk lebih memaksimalkan peraturan terkait pengaturan Kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga pengelolaan dan pengaturan Kepelabuhanan bisa berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
Pansus B juga minta kepada Dinas Perhubungan untuk segera menyiapkan Ranperda beserta naskah akademik tentang Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP), karena BUP tersebut sangat penting dalam upaya meningkatkan PAD.
 
Selanjutnya Raperda RP3KP diharapkan dapat menjadi landasan percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
 
Sebelum rapat paripurna ditutup, ketua DPRD menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dengan semangat dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir sebanyak 24 orang bahwa keputusan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD. **
 



 Editor : Herman

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Legislator

Dr.Adam, SH., MH Resmi Di Lantik PAW Ketua DPRD Kuansing Sisa Jabatan 2019-2024

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:23:12 WIB

PELITARIAU,Kuansing- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing me.

Legislator

Angkutan CPO Pabrik PT SSS Merusak Jalan Lubuk Batu Jaya, Berikut Pernyataan Pimpinan DPRD Inhu

Sabtu, 13 Februari 2021 - 12:56:54 WIB

PELITARIAU, Inhu - Rusaknya sejumlah ruas jalan di Desa wilayah.

Legislator

Ikut Panen Raya Bersama Polisi, Pimpinan DPRD Inhu Minta Seluruh Desa Buat Kampung Tangguh

Ahad, 07 Februari 2021 - 20:03:56 WIB

PELITARIAU, Inhu - Ketahanan pangan harus tetap digalakkan, den.

Legislator

DPRD Kepulauan Meranti Resmi Sahkan Perubahan Tata Tertib

Kamis, 04 Februari 2021 - 00:54:41 WIB

PELITARIAU, Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meran.

Legislator

Ketua DPRD Kabupaten Meranti Kunjungi Lapas Selatpanjang Jalin Silaturahmi

Selasa, 02 Februari 2021 - 11:42:56 WIB

PELITARIAU, Meranti - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang.

Legislator

'Wayang Zulpen' Dibacakan Dalam Paripurna DPRD Inhu, 6 Poin Pandangan Fraksi PKB Nomor 5 dan 6 Menohok Sebelah

Jumat, 13 November 2020 - 11:03:00 WIB

PELITARIAU, Inhu - Pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Ban.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Meranti H.Muhammad Adil SH,Sebut Gaji Honorer Naik Dua Juta
01 Maret 2021
Wabup H. Asmar Sidak Kondisi Ruang dan Kinerja Pegawai Dilingkungan Sekretariat
01 Maret 2021
Bupati dan Wakil Bupati Meranti H.M Adil-H. Asmar Sampaikan Visi dan Misi Serta 7 Program Strategis kepada DPRD
01 Maret 2021
Bupati H.M Adil Ingatkan ASN Laksanakan Tupoksi Dengan Baik dan Melayani Dengan Ihklas
01 Maret 2021
Telat Datang Bulan, Ternyata Remaja di Rohul 'Digarap' Ayah Kandung Puluhan Kali
01 Maret 2021
Tolak Perpres Miras, Wakil Ketua MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
01 Maret 2021
Larikan Sepeda Motor Saudara Sendiri, Pemuda Sungai Akar Dibekuk Polsek Batang Gansal
01 Maret 2021
Remaja 20 Tahun di Siak Nekat Jadi Bandar Sabu
01 Maret 2021
Wabup H. Asmar Intruksikan Camat Tetap Berada Ditempat Hingga Api Terkendali
28 Februari 2021
Teguh Santosa Bicara Masa Depan Media Siber
28 Februari 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hasil Karya WBP Lapas Selatpanjang Akan Segera Keluar Jeruji
  • 2 Dilantik Sebagai Bupati, H.M Adil Gelar Tahlilan dan Silahturahmi Bersama Para Tokoh Masyarakat
  • 3 Kadis PMD Inhu dan 5 Kades Dieksekusi Kedalam Penjara
  • 4 H.M Adil SH - AKBP (Purn) H. Asmar Jabat Bupati dan Wakil Bupati Meranti
  • 5 Penampakan Cornelius Siahaan Si Polisi Koboi Pakai Seragam Dinas, Anggota Polsek Kalideres
  • 6 Amar Putusan PT Pekanbaru Sudah Keluar, Belum di Exsekusi 6 Terdakwa Pidana Pemilu di Inhu
  • 7 Adil - Asmar Dilantik Besok, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved