Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Lima Kades dan Satu Kadis Diputus Bersalah, Ketua PKS Inhu: Kita Optimis Menang di MK
PELITARIAU, Inhu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bersalah lima orang kepala desa dan satu kepala dinas yang terlibat dalam kecurangan Pilkada Inhu tahun 2020 lalu. Masing-masing divonis satu bulan kurungan dan denda enam juta rupiah.
Keputusan itu dibacakan oleh ketua majelis Omori Sitorus dibantu dua hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manulang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu (3/2).
"Menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti, serta fakta-fakta hukum selama persidangan digelar, maka dari itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta subsider selama dua bulan," demikian kata Omori membacakan putusannya.
Terkait keputusan ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Inhu selaku pengusung pasangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo optimis sidang perselisihan Pilkada yang saat ini masih bergulir di MK akan dimenangkan pihaknya.
Hal itu disampaikan Ketua DPD PKS Inhu Muhammad Syafaat SHI, Rabu (3/2).
"Kita bersyukur dengan keputusan ini. Dan ini membuktikan bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) itu benar-benar terjadi pada pilkada lalu, dan melibatkan ASN di daerah kita," sebut Syafaat.
Syafaat menambahkan, vonis hakim PN Rengat ini akan menguatkan dan menambah fakta serta bukti dalam sidang lanjutan di MK.
Sekretaris Pemenangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo ini melanjutkan, dirinya berharap MK akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan paslon "Ridho".
"Kita berharap, dengan keputusan hari ini, juga vonis terhadap kades (yang terbukti mendukung salah satu paslon) beberapa waktu lalu, menjadi tambahan bukti bagi MK untuk mengabulkan gugatan kita selaku pemohon," timpal anggota legislatif dari Dapil 4 ini.
"Saat ini proses sidang di MK masih terus berjalan. Kita yakin bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi akan objektif memutus perkara pilkada di Inhu ini," ujar Syafaat.
Syafaat juga mengapresiasi keputusan majelis hakim pada persidangan dengan terdakwa lima kades dan satu kadis ini.
"Saya rasa keputusan ini sudah memenuhi rasa keadilan publik. Juga masyarakat Inhu yang sejak awal memberi perhatian khusus pada kasus ini. Karena bukti dan fakta, juga keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, menyatakan hal itu," tutup Syafaat. **prc4
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.