• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1031 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2284 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2649 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5202 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2373 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Sidang Pidana Pemilu, Dua Ahli Nyatakan Perbuatan Satu Kadis dan 5 Kades di Inhu Memenuhi Unsur Formil dan Materiil

zulpen

Jumat, 29 Januari 2021 05:10:00 WIB
Cetak
Sidang Pidana Pemilu, Dua Ahli Nyatakan Perbuatan Satu Kadis dan 5 Kades di Inhu Memenuhi Unsur Formil dan Materiil
Ahli hukum pidana Dr.Erdinato,MHum diambil sumpah di dalam sidang PN Rengat sebelum memberikan keterangan.

PELITARIAU, Inhu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) menghadirkan dua saksi ahli pada sidang tindak pidana pemilu pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 lalu, dua ahli yang dihadirkan pada sidang Kamis (28/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu adalah ahli hukum pidana DR Erdianto SH MHum dari Universitas Riau dan Gema Wahyu Adinata SH dari Bawaslu Riau.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, dua ahli yang dihadirkan memiliki keterangan yang hampir sama yaitu perbuatan yang dilakukan Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro memenuhi unsur formil dan materiil.

Baca Juga :
  • Sekda Hendrizal Jadi Saksi, Terdakwa Riswidiantoro Ajak Kades Bisik Bisik Menangkan Rajut Saat Penyaluran BLT DD
  • Khalid Ardi Pimpin Angkatan Muda Ikasmansa Pekanbaru

Begitu juga keterangan dua ahli tersebut terhadap perbuatan 5 orang terdakwa kepala desa (Kades) di Inhu Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan juga memenuhi unsur formil dan Materiil.

"Pejabat daerah seperti Kadis dan Kades atau pejabat lainya diberikan kewenangan lebih oleh negara, sehingga perbuatan sehari harinya harus terlihat netral dalam pelaksanaan pemilu," kata Dr Erdianto yang hadir secara fisik dalam sidang pidana pemilu itu.

Menurut ahli hukum pidana itu, percakapan atau komentar yang dilakukan para terdakwa dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU bersifat bersifat publik bukan gurp homogen, sehingga perbedaan pilihan mengakibatkan keberatan atas komentar, stiker jargon tertentu bersifat ajakan yang dilakukan terdakwa.

Kemudian saksi dari Bawaslu Gema Wahyu Adinata SH dalam sidang hadir secara daring menyampaikan terbukti dalam tindakan terdakwa merugikan dan menguntungkan pasangan calon, sebab bukti tidak netral ASN dan Pejabat yang menjadi terdakwa secara jelas terlihat dalam screenshot grup WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.

"Isi dari screenshot WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sudah saya lihat, 1 Kadis dan 5 Kades mengirimkan komentar stiker dukungan Rajut (Jargon,red) Paslon bupati nomor urut 2, dan seperti instruksikan Kadis mainkan, sebarkan dan Rajutkan, jargon Paslon Rajut selalu dikirim, itu sudah sebagai tindakan menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon tertentu," kata Gema Wahyu Adinata.

Dalam persidangan itu, ahli Bawaslu juga menyebutkan, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU ada terdapat pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat, Kades serta ada dalam grup itu terdapat satu orang Panwascam.

"Kades dan pejabat ASN adalah subjek yang dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan menguntungkan dan merugikan calon bupati, grup boleh tertutup tapi banyak anggota grup itu tidak sama memilih calon tertentu, pesertanya sabjek subjek yang dilarang undang undang, perbuatan terdakwa jelas merugikan dan menguntungkan calon lain," jelasnya.

Gema juga menegaskan, pada pelaksanaan Rapat kerja nasional (Rakornas) pasal 188 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 harus ada delik formil. "Tindakan terdakwa sudah dilakukan tidak perlu lagi dibuktikan tentang menguntungkan atau merugikan calon," jelasnya.

JPU secara bergantian yang menanyakan saksi ahli diantaranya Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, Andi Sinaga SH, enam terdakwa 1 Kadis dan 5 Kades didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.

Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja dan rekanya serta 6 terdakwa menolak keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan, sebab saat itu ahli tidak membawa bukti surat tugas, namun demikian meski ditolak, satu dari 6 terdakwa sempat menanya ahli hukum pidana atas penetapan pasal dan unsur yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15:26 WIB

PELITARIAU,Jakarta -  Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memim.

Riau Raya

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:49:08 WIB

PELITARIAU, Tembilahan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahu.

Riau Raya

Dirlantas Polda Riau Salurkan 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih

Senin, 22 Juni 2026 - 15:42:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Kepedulian Polda Riau terhadap masyarakat terus .

Riau Raya

Wabup Muzamil Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral pada Pilkades 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:40:11 WIB

PELITARIAU,Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegask.

Riau Raya

Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis

Ahad, 21 Juni 2026 - 21:59:53 WIB

PELITARIAU,Meranti - Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan Pemerin.

Riau Raya

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 80 Wakapolres Buka Tournamen Bola Volly Semarakan Kampung Tangguh Anti Narkoba

Ahad, 21 Juni 2026 - 19:07:33 WIB

PELITARIAU,Meranti - Tournamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Dalam Ran.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
22 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
22 Juni 2026
Dirlantas Polda Riau Salurkan 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih
22 Juni 2026
Wabup Muzamil Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral pada Pilkades 2026
22 Juni 2026
Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis
21 Juni 2026
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
21 Juni 2026
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 80 Wakapolres Buka Tournamen Bola Volly Semarakan Kampung Tangguh Anti Narkoba
21 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 Meriah, Polres Inhil Gaungkan Semangat Polri Untuk Masyarakat
21 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Mandah Cek Lahan Jagung di Desa Bente
21 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Gelar Bahti Kesehatan
  • 2 Kejurkab Men Fitness PBFI Meranti 2026 Digelar, Pemkab Targetkan Lahir Atlet Binaraga Berprestasi Hingga Tingkat Nasional
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • 4 Wabup Muzamil Bersama Delegasi Grisek Jaya Sdn Bhd Tinjau Perkebunan Kelapa di Kecamatan Rangsang
  • 5 Disdik Meranti Terbitkan Edaran Larangan Penjual Seragam dan Perlengkapan Sekolah
  • 6 Polsek Merbau Panen Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • 7 Sambut Hari Bhayangkara ke-80, polres Kepulauan Meranti Laksanakan Bakti Sosial dan Green Policing di Pasar Modern

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved