• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1086 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2369 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5286 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2426 Kali

  • Home
  • Politik
  • Indragiri Hulu

Lakukan Perlawanan, Esepsi Kadis Riswidiantoro dan Kades Guspan Ardodi Ditolak Hakim

zulpen

Rabu, 27 Januari 2021 11:18:00 WIB
Cetak
Lakukan Perlawanan, Esepsi Kadis Riswidiantoro dan Kades Guspan Ardodi Ditolak Hakim
Majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH menolak seluruhnya pembelaan yang dibuat penasihat hukum terdakwa

PELITARIAU, Inhu - Sidang perkara tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir. Dihari kedua, majelis hakim membacakan putusan sela atas perlawanan dua terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Perlawanan dua terdakwa yang dibuat dalam esepsi oleh penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja didampingi tiga rekan advokatnya dari kantor advokat Asep Rukhiat dan fatner dalam persidangan Rabu (27/1/2021) siang di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat ditolak oleh majelis hakim dan menerima esepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.

Sebelumnya, dalam esepsi terdakwa Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu sebagai admin WhatsApp Grup "BINWAS KADES INHU" dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang sebagai anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU membantah atas dakwaan JPU dalam tindakan pidana pemilu 2020.

Dimana pada intinya dalam fakta persidangan itu, dua terdakwa yang melawan tersebut menolak atas dakwaan JPU. Dimana, kedua terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya batal demi hukum.

Kemudian, terdakwa menilai dalam penanganan perkara dalam dakwaan yang dibuat JPU tersebut, proses perkara yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu sudah kadaluarsa. Sehingga tidak lagi harus dilanjutkan dalam persidangan.

Sementara jawaban atas esepsi tersebut, JPU tetap pada dakwaannya. Karena dakwaan yang diajukan sudah terpenuhi unsur formil dan materiil. Sehingga JPU bermohon, agar tetap melanjutkan persidang pada pokok perkara hingga penetapan vonis pada perkara tersebut. "Majelis hakim harus netral," kata JPU Jimmy Manurung SH dalam persidangan siangnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH dalam putusannya menolak seluruhnya pembelaan yang dibuat penasihat hukum terdakwa dan dibacakan dalam esepsi terdakwa di persidang. "Dalam putusan ini, kami menolak esepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda yang sudah disepakati sebelumnya," kata ketua majelis hakim Omari Sitorus SH MH, Rabu (27/1) .

Majelis hakim memerintahkan kepada JPU, pada sidang selanjutnya yakni Kamis (28/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembukti. "Silahkan JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi dan menghadirkan barang bukti yang ada serta menghadirkan enam orang terdakwa," tutup ketua majelis jakim.

Usai sidang, terdakwa Riswidiantoro ditanya wartawan mengaku menerima keputusan majelis hakim atas esepsinya yang ditolak. Bahkan terdakwa siap menghadapi sidang lanjutan. "Biar kuasa hukum yang dapat membuktikan dipersidangan lanjutan," ujarnya singkat.

Sementara itu, JPU Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi pelapor, Bawaslu dan saksi-saksi lainnya. "Sesuai perintah majelis, besok kami hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian dipersidangan," kata Febri.

Dari 6 terdakwa pidana pemilu di Pilkada Inhu 2020, diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro (46).  Suherman (32) Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan. 

Berdasar fakta persidangan, dari 6 terdakwa hanya dua terdakwa yang melakukan perlawanan di persidangan dalam bentuk Esepsi yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Ke enam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon Bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) nomor urut 2 di Pilkada Inhu 2020 dilaporkan oleh pelapor atas nama Robby Ardi melampirkan salah satu bukti percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang. Selain dalam group WhatsApp terdiri dari Kades se Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu.

Atas perbuatan Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved