• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Menyikapi Pemberitaan Vonis Bebas Mak Gadi, Ketua PN Rengat Ilustrasikan "Air di Hulu Kotor"
Dibaca : 734 Kali
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 560 Kali
Pak Tatung Maestro Gambus Talang Mamak, Penampilannya Pukau Balai Bahasa Kemendikbud
Dibaca : 461 Kali
Potong Tiga Tumpeng di Danau Raja, Pengurus PPBI Inhu Syukuran dan Pamerkan Ratusan Bonsai
Dibaca : 438 Kali
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Dibaca : 2529 Kali

  • Home
  • Politik
  • Indragiri Hulu

Lakukan Perlawanan, Esepsi Kadis Riswidiantoro dan Kades Guspan Ardodi Ditolak Hakim

zulpen

Rabu, 27 Januari 2021 11:18:00 WIB
Cetak
Lakukan Perlawanan, Esepsi Kadis Riswidiantoro dan Kades Guspan Ardodi Ditolak Hakim
Majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH menolak seluruhnya pembelaan yang dibuat penasihat hukum terdakwa

PELITARIAU, Inhu - Sidang perkara tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir. Dihari kedua, majelis hakim membacakan putusan sela atas perlawanan dua terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Perlawanan dua terdakwa yang dibuat dalam esepsi oleh penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja didampingi tiga rekan advokatnya dari kantor advokat Asep Rukhiat dan fatner dalam persidangan Rabu (27/1/2021) siang di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat ditolak oleh majelis hakim dan menerima esepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.

Sebelumnya, dalam esepsi terdakwa Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu sebagai admin WhatsApp Grup "BINWAS KADES INHU" dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang sebagai anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU membantah atas dakwaan JPU dalam tindakan pidana pemilu 2020.

Dimana pada intinya dalam fakta persidangan itu, dua terdakwa yang melawan tersebut menolak atas dakwaan JPU. Dimana, kedua terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya batal demi hukum.

Kemudian, terdakwa menilai dalam penanganan perkara dalam dakwaan yang dibuat JPU tersebut, proses perkara yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu sudah kadaluarsa. Sehingga tidak lagi harus dilanjutkan dalam persidangan.

Sementara jawaban atas esepsi tersebut, JPU tetap pada dakwaannya. Karena dakwaan yang diajukan sudah terpenuhi unsur formil dan materiil. Sehingga JPU bermohon, agar tetap melanjutkan persidang pada pokok perkara hingga penetapan vonis pada perkara tersebut. "Majelis hakim harus netral," kata JPU Jimmy Manurung SH dalam persidangan siangnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH dalam putusannya menolak seluruhnya pembelaan yang dibuat penasihat hukum terdakwa dan dibacakan dalam esepsi terdakwa di persidang. "Dalam putusan ini, kami menolak esepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda yang sudah disepakati sebelumnya," kata ketua majelis hakim Omari Sitorus SH MH, Rabu (27/1) .

Majelis hakim memerintahkan kepada JPU, pada sidang selanjutnya yakni Kamis (28/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembukti. "Silahkan JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi dan menghadirkan barang bukti yang ada serta menghadirkan enam orang terdakwa," tutup ketua majelis jakim.

Usai sidang, terdakwa Riswidiantoro ditanya wartawan mengaku menerima keputusan majelis hakim atas esepsinya yang ditolak. Bahkan terdakwa siap menghadapi sidang lanjutan. "Biar kuasa hukum yang dapat membuktikan dipersidangan lanjutan," ujarnya singkat.

Sementara itu, JPU Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi pelapor, Bawaslu dan saksi-saksi lainnya. "Sesuai perintah majelis, besok kami hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian dipersidangan," kata Febri.

Dari 6 terdakwa pidana pemilu di Pilkada Inhu 2020, diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro (46).  Suherman (32) Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan. 

Berdasar fakta persidangan, dari 6 terdakwa hanya dua terdakwa yang melakukan perlawanan di persidangan dalam bentuk Esepsi yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Ke enam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon Bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) nomor urut 2 di Pilkada Inhu 2020 dilaporkan oleh pelapor atas nama Robby Ardi melampirkan salah satu bukti percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang. Selain dalam group WhatsApp terdiri dari Kades se Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu.

Atas perbuatan Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Sidang Lanjutan PHP Bupati Indragiri Hulu Bahas Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:06:15 WIB

PELITARIAU - Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilih.

Politik

Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:31:32 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan Perseli.

Politik

Kadis PMD Inhu dan 5 Kades Dieksekusi Kedalam Penjara

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:38:45 WIB

PELITARIAU, Inhu - Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari.

Politik

Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja

Jumat, 26 Februari 2021 - 09:18:55 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pe.

Politik

PKB Inhu Gelar Rakorcab, Target 2021 Launching Kantor Permanen

Ahad, 21 Februari 2021 - 13:32:00 WIB

PELITARIAU- Jelang pelaksanaan musyawarah serentak Maret mendatang, Pengurus DPC.

Politik

Tak Netral di Pilkada Inhu, Kadis PMD Divonis Tiga Bulan Penjara dan Lima Kades Dua Bulan Penjara

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:55:15 WIB

PELITARIAU, Inhu - Setelah melalui proses yang cukup panjang, a.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Inhil Hadiri Kegiatan Padat Karya Pemeliharaan dan Perawatan Aset Distrik
08 Maret 2021
Bawa Sabu Seberat 408,9 Gram, Seorang Pria di Batam Diciduk Polisi
08 Maret 2021
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M
08 Maret 2021
Besok Panja Migas DPR RI Kunjungi Riau, Lihat Proses Transisi Blok Rokan
08 Maret 2021
Dihadiri Ketua Dewan Pers, JMSI Jatim Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
08 Maret 2021
Paslon Peraih Suara Terbanyak Kedua Jadi Pemenang Pilkada, Berikut Penjelasannya
08 Maret 2021
Giliran Pengda JMSI Sumbar Lulus Verfak Dewan Pers
08 Maret 2021
Pagi Ini Kepulauan Meranti Nihil Hotspot
08 Maret 2021
Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri
08 Maret 2021
Wabup Meranti H. Asmar Ikuti Rakor Antisipasi Karhutla Bersama Gubernur dan Kapolda Riau
08 Maret 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Paslon Peraih Suara Terbanyak Kedua Jadi Pemenang Pilkada, Berikut Penjelasannya
  • 2 Palu Mahkamah
  • 3 Aliansi Melayu Tionghoa Meranti Gerak Cepat Datangi Kediaman Hasanudin di Desa Alai Tebingtinggi Barat
  • 4 Oknum Kepsek SMK Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Siswinya
  • 5 Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Desa Jatirejo, Ini yang Ditemukan Aparat Polsek Pasir Penyu
  • 6 Wakil Bupati Pelalawan Terpilih Tak Jadi Mencalon, Fuad Santoso Menang Aklamasi Di Musda Ke 14 KNPI Riau
  • 7 Wabup H. Asmar Bersama Kapolda Riau dan Kapolres Ikut Lakukan Pemadaman Titik Api di Tasik Putri Puyu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved