• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1086 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2369 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5286 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2426 Kali

  • Home
  • Politik

Alat Bukti Sidang PHP Diterima dan Disahkan Hakim Penel MK, Rajut Jadi Pihak Terkait

zulpen

Rabu, 27 Januari 2021 00:44:15 WIB
Cetak
Alat Bukti Sidang PHP Diterima dan Disahkan Hakim Penel MK, Rajut Jadi Pihak Terkait
Sidang pendahuluan PHP di MK yang dimohonkan oleh Paslon RIDHO nomor urut 5 penasehat hukum Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH membacakan permohonan, majelis hakim memverifikasi dan mengesahkan alat bukti, Dr Anwar Usman SH MH sebagai hakim ketua, dibantu

PELITARIAU, Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (26/1/2021) menggelar sidang perdana permohonan yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) nomor urut 5, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Pilkada Inhu 2020 lalu, dalam sidang panel 1 oleh majelis hakim MK diketuai Dr Anwar Usman SH MH menerima bukti T-1 sampai dengan T-77 dan disahkan

Dalam sidang pendahuluan PHP di MK yang dimohonkan oleh Paslon RIDHO nomor urut 5, majelis hakim memverifikasi dan mengesahkan 77 alat bukti. Dalam persidangan Dr Anwar Usman SH MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota masing-masing Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum dan Dr Wahiduddin Adams SH MA memerintahkan pemohon untuk mengajukan bukti tambahan sebelum sidang lanjutan dimulai pada Selasa (2/2/2021) mendatang.

Kuasa hukum Paslon RIDHO Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH dalam sidang MK perkara nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Januari 2021 Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) menyampaikan perbaikan permohonan dan  agar keputusan KPU Inhu nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 untuk dibatalkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, baik yang dilakukan oleh termohon maupun pihak terkait Paslon Rezita Meylani Yopi SE dan Drs H Junaidi Rachmat MSi dalam hal ini Rezita Meylani Yopi SE merupakan istri dari Bupati Inhu yang masih aktif menjabat sehingga memperoleh suara terbanyak 50.356 selisih 308 suara dari RIDHO 50.048 suara.

Disampaikan pemohon, bahwa memperhatikan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten Inhu, Bukti, P-4. Intinya adalah ditemukan manipulasi rekapitulasi data penggunaan surat suara di tingkat Kecamatan yakni di Kecamatan Rengat, Pasirpenyu, Peranap, Seberida, Batangcenaku dan di Kecamatan Batanggangsal.

Selanjutnya, Ada pemilih terdfatar mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Model C. Pemberitahuan-KWK namun suarat surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut digunakan oleh pemilih lain dan adanya Model C. Pemberitahuan-KWK tidak disampaikan kepada pemilih terjadi di Kecamatan Rakit Kulim.

Kemudian telah dilakukan penyobekan surat suara sebanyak 76 lembar terhadap surat suara yang sudah digunakan pada Rabu tanggal 09 Desember tahun 2020 di TPS 03,
Kelurahan Ringin, Kecamatan Batang Gangsal oleh KPPS, dimana KPPS mengeluarkan surat suara yang sudah di coblos dari dalam kotak suara,
kemudian mulai membacakan satu persatu surat suara yang sudah di coblos,
akan tetapi oleh oknum KPPS melakukan penyobekan.

Pemohon juga menyampaikan, berdasarkan fakta, Yopi Arianto SE selaku Bupati Inhu aktif dalam menjalankan kekuasaanya sebagai Bupati terlibat memenangkan istrinya sebagai calon Bupati Inhu Paslon nomor urut 2 dalam hal ini Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) DNA melakukan pelibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Kabupaten Inhu Riswidiantoro SE, ASN, Kepala Desa se-Kabupaten Inhu untuk upaya Sistematis, Terstuktur, dan Masif.

Semantara itu, majelis hakim sidang panel MK Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum menanyakan tentang, manipulasi dan rekapaitulasi  hasil penghitungan suara di Kecamatan yang disampaikan pemohon. "Apakah manifulasi di Kecamatan disampaikan kepada Bawsalu," tanya Enny.

Kuasa hukum RIDHO Dr Saut menjawab sudah melaporkan kepada Bawaslu semua yang dimohonkan. "Semua yang dibacakan dan dimohonkan juga sudah disampaikan ke Bawaslu yang mulia," jawab Dr Saut.

Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Dr Anwar Usman SH MH menyampaikan selian mengesahkan alat bukti yang sudah diserahkan juga meminta menyampaikan bukti bukti dipersidangan selanjutnya serta menerima Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat (RAJUT) sebagai pihak terkait.

"Memerintahkan panitra untuk mencatat di perkara 93 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, dan menetpakan Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat sebagai pihak terkait," kata ketua majelis hakim panel sidang MK.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Februari 2021 waktu pukul 11.00 WIB agenda pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan dan mendengarkan jawaban termohon (KPU,red) keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, pengesahan alat bukti dan bukti tambahan.

"Keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait disampaikan dalam persidangan, dan alat bukti dapat disampaikan sebelum persidangan, ketetapan pihak terkait akan disampaikan kepada pihak terkait melalui imail dan WhatsApp dan pemberitahuan dalam sidang merupakan pemberitahuan resmi tanpa surat menyurat lagi," kata Anwar Usman dalam menutup sidang panel 1 di MK.

Sidang panel 1 di MK dengan pemohon Paslon RIDHO dihadiri terbatas sesuai dengan tata tertib persidangan dalam suasana Covid-19, selain di hadiri majelis 3 orang hakim, hadir 1 orang perwakilan pemohon Paslon dan 7 kuasa hukum lainnya hadir secara daring, dihadiri langsung ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, dan anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, sedangkan dari KPU Inhu hadir secara fisik Ronaldi Ardian dan ketua KPU Inhu Yeni Mairida hadir secara daring. **

PETITUM: PSU, Rajut Diskualifikasi

Bahwa dengan beragam kesalahan dan pelanggaran secara sengaja, massif,
terencana dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Inhu tahun 2020 yang dilakukan termohon dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat (RAJUT) adalah sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan bagi Pemohon.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk
seluruhnya,

Kedua, membatalkan keputusan KPU Inhu
nomor  712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 02.12 WIB sepanjang mengenai perolehan suara di PPK yakni Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal dan Rakit Kulim.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau terkhusus di 7 ujuh Kecamatan yaitu Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal, Rakit Kulim, secara jujur, adil dan rahasia sesuai dengan asas demokrasi dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan letak geografis Kabupaten Inhu yang diikuti oleh seluruh Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut
2 atas nama (Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI)

Keempat, menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor
Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 193/PL.02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 atas nama Pasangan Calon “Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat,
M.SI"

Masih petitum nomor empat, pemohon juga memohonkan agar, majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan KPU Inhu nomor 194/PL 02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar Paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 atas nama Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI dengan Nomor Urut 2.

Kelima, pemohon memohonkan agar majelis hakim memerintahkan kepada KPU Inhu untuk melaksanakan putusan ini dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved