Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Akan Berhasil Dibawa ke Mahkamah Internasional
PELITARIAU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghargai setiap langkah hukum apa pun yang dilakukan elemen masyarakat menyangkut penyelesaian kasus tewasnya enam laskar FPI. Namun, kasus penembakan itu dinilai bukan pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengaduan kasus itu ke Mahkamah Internasional atau Internasional Criminal Court akan mengalami hambatan. Dia meyakini kasus itu tidak akan berhasil dibawa ke forum itu.
“Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses baik oleh polisi mau pun lembaga independen Komnas HAM RI. Dengan begitu, mekanisme peradilan kita tidak dalam keadaan kolaps sebagaimana disyararatkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma,” katanya, Minggu (24/1/2021).
Selain itu, dia mengatakan tidak ada kebijakan institusi Polri apalagi negara dalam hal ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyiapkan operasi penyerangan terhadap laskar FPI. Argumen sebaliknya dari TP3 yang bahkan mengaitkan ini ke Presiden Jokowi sangat mengada-ada dan tentu tidak mungkin menjadi bagian dari kesimpulan Komnas HAM.
“Kami tidak bisa memasukkan unsur seperti itu yang kami lihat sangat tendensius secara politik, tidak didukung oleh data dan bukti yang memadai. Justru akan fatal bagi Komnas HAM dan juga bangsa ini bila kami mengambil kesimpulan yang terlalu mengada-ada seperti itu,” katanya.
Ahmad menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengawal kasus penembakan itu. Namun dia meminta masyarkat ikut mengawasi agar kasus tersebut berjalan transparan.
“Jadi, meski pun kami sangat menghargai setiap langkah TP3 atau pun yang lain, kami meyakini langkah mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil. Kami mesti menyampaikan ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya dan tidak membangun imajinasi tak berdasar," tuturnya. **prc4
sumber: inews.id
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









