• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Menyikapi Pemberitaan Vonis Bebas Mak Gadi, Ketua PN Rengat Ilustrasikan "Air di Hulu Kotor"
Dibaca : 778 Kali
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 562 Kali
Pak Tatung Maestro Gambus Talang Mamak, Penampilannya Pukau Balai Bahasa Kemendikbud
Dibaca : 464 Kali
Potong Tiga Tumpeng di Danau Raja, Pengurus PPBI Inhu Syukuran dan Pamerkan Ratusan Bonsai
Dibaca : 439 Kali
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Dibaca : 2534 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Herman

Senin, 18 Januari 2021 20:21:46 WIB
Cetak
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Empat orang tersangka dan barang Bukti yang sudah di amankanan

PELITARIAU, Meranti- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

Penangkapan keempat terduga pelaku berinisial RA (18), BS (16) dan MR (15) warga asal Rangsang dan MK (25) warga Selatpanjang ini berdasarkan Laporan Polisi : LP.A / 05 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI , tanggal 15 Januari 2021. 

Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, bahwa di Jalan Karya Utama tepatnya di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat untuk transaksi diduga narkotika jenis shabu. Kemudian tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPDA Teddy Zaili S melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku yang berinisial RA selaku yang mengontrak rumah tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Kemudian tepatnya di Jalan Utama I Kelapa Gading,  Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi (TKP pertama) sekitar pukul 17.30 Wib pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli langsung diamankan oleh tim, namun pelaku berupaya untuk melarikan diri dan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim memangil Ketua RT setempat untuk mendampingi tim melakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat pelaku diamankan guna menemukan barang bukti yang sempat di buang.

Setelah dilakukan pengeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibuang oleh pelaku, dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu tersebut dari MK yang pada saat itu sedang berada di kontrakan pelaku menunggu pelaku balik setelah mengantar shabu untuk dijual kepada seseorang. 

Selanjutnya tim langsung menuju lokasi tempat kontrakan pelaku yang berada di jalan Karya Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi (TKP kedua). Sesampainya di lokasi tersebut tim melihat ada orang yang mengintip dari jendela melihat hal tersebut tim melakukan upaya pendobrakan pintu kontrakan tersebut. Setelah pintu terbuka tim langsung mengamankan 3 orang berinisial MK, BS dan MR. MK diamankan didalam kamar mandi dan dari hasil interogasi MK mengaku bahwa dirinya didalam kamar mandi tersebut barusan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket kedalam toilet dan langsung disiramnya hingga habis. 

Kemudian tim dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa timbangan digital untuk shabu dan plastik klip serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku. Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku terkait peran mereka. MK mengaku pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut, sedangkan BS dan RA sebagai pemilik kost. 

MK juga mengakui bahwa ia mendapat diduga narkotika tersebut dari pria berinisial A (DPO) untuk diedarkan, kemudian tim langsung mengejar dan melakukan penggeledahan ke rumah A, namun tidak ada dirumahnya diduga sudah melarikan diri mengetahui adanya penangkapan terhadap MK. Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening berat kotor 0,42 gram, 1 timbangan digital berwarna abu-abu untuk menimbang shabu, 1 bungkus plastik klep berwarna bening untuk pembungkus shabu siap edar.

Kemudian, 1 buah sendok takar terbuat dari plastik, 1 set alat hisap narkotika jenis shabu (bong), 3 buah pipa kaca, 2 (dua) buah mancis, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 unit Hp merek OPPO A 35 berwarna ungu, 1 unit Hp merek Samsung Galaxy V berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Honda merek Beat berwarna hitam dan uang tunai sejumlah Rp120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) diduga sisa dari uang hasil penjualan shabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanto SH, Senin (18/1/2021) mengungkapkan bahwa peran pelaku adalah sebagai pengedar dan perantara jual beli.

"Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari DPO berinisial A untuk dijual dan edarkan," ungkapnya. **



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Parkir Sembarangan Dikantor Bupati Bisa Kena Sanksi

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:38:36 WIB

PELITARIAU, Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP. (Purn) H. Asmar,.

Riau Raya

Lapas Kelas II B Selatpanjang Kukuhkan Tim SATOPS PATNAL

Selasa, 09 Maret 2021 - 13:37:15 WIB

PELITARIAU, Meranti - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selat.

Riau Raya

Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

Selasa, 09 Maret 2021 - 13:01:18 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama .

Riau Raya

Wabup H. Asmar Intruksikan Kepada Pengguna Kendaraan Dinas Untuk Segera Kumpulkan

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:19:04 WIB

PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulaun Meranti dalam hal ini W.

Riau Raya

Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk 5 Pengedar Shabu di Tempat Berbeda

Selasa, 09 Maret 2021 - 10:13:22 WIB

PELITARIAU, Kuansing - Satnarkoba Polres Kuansing dalam seminggu .

Riau Raya

Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing dan Pesawat TMC untuk Penanganan Karhutla

Selasa, 09 Maret 2021 - 10:06:58 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mendapat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Parkir Sembarangan Dikantor Bupati Bisa Kena Sanksi
09 Maret 2021
Lapas Kelas II B Selatpanjang Kukuhkan Tim SATOPS PATNAL
09 Maret 2021
Dalam Satu Hari, Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus, Sopir Travel Nyambi Jual Sabu
09 Maret 2021
Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama
09 Maret 2021
Wabup H. Asmar Intruksikan Kepada Pengguna Kendaraan Dinas Untuk Segera Kumpulkan
09 Maret 2021
Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk 5 Pengedar Shabu di Tempat Berbeda
09 Maret 2021
Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing dan Pesawat TMC untuk Penanganan Karhutla
09 Maret 2021
Polres Pelalawan Bekuk Bandar Sabu di Pangkalan Kerinci
09 Maret 2021
Bupati Inhil Hadiri Kegiatan Padat Karya Pemeliharaan dan Perawatan Aset Distrik
08 Maret 2021
Bawa Sabu Seberat 408,9 Gram, Seorang Pria di Batam Diciduk Polisi
08 Maret 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wabup H. Asmar Intruksikan Kepada Pengguna Kendaraan Dinas Untuk Segera Kumpulkan
  • 2 Paslon Peraih Suara Terbanyak Kedua Jadi Pemenang Pilkada, Berikut Penjelasannya
  • 3 Wakil Bupati Meranti H. Asmar Pembina Apel Senin Pagi
  • 4 Palu Mahkamah
  • 5 Aliansi Melayu Tionghoa Meranti Gerak Cepat Datangi Kediaman Hasanudin di Desa Alai Tebingtinggi Barat
  • 6 Oknum Kepsek SMK Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Siswinya
  • 7 Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Desa Jatirejo, Ini yang Ditemukan Aparat Polsek Pasir Penyu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved