PELITARIAU - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengikuti keputusan Bawaslu soal pendiskualifikasian Eva-Dedy sebagai calon dalam pilkada kemarin.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, tertanggal 8 Januari 2021 itu disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU kota setempat, Jumat malam (8/1).
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan, sebelum memutuskan untuk membatalkan paslonkada 03, pihaknya telah terlebih dahulu berkomunikasi dengan KPU provinsi.
Menurut Dedy, berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 135a, ayat 4, bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Meski dalam putusan tersebut tidak melahirkan putusan baru. Mengingat masih ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Eva-Dedy, baik DKPP dan atau Mahkamah Agung RI. **prc4
sumber: lintaslampung.com