• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 540 Kali
Pak Tatung Maestro Gambus Talang Mamak, Penampilannya Pukau Balai Bahasa Kemendikbud
Dibaca : 440 Kali
Potong Tiga Tumpeng di Danau Raja, Pengurus PPBI Inhu Syukuran dan Pamerkan Ratusan Bonsai
Dibaca : 420 Kali
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Dibaca : 2509 Kali
Musrenbang Kecamatan Batang Cenaku, Desa Kuala Kilan Harapkan Pengaspalan Jalan
Dibaca : 399 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Respon JMSI atas Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021

Bambang S

Sabtu, 02 Januari 2021 09:44:10 WIB
Cetak
Respon JMSI atas Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021

PELITARIAU - Organisasi perusahaan media siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.


Isi dari poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz hari ini (Jumat, 1/1) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945.


UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia.


Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan pers terkait FPI, namun pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.


Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah “diskresi Kepolisian” yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat.


Secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan bahkan absurd bagi kerja jurnalistik.


Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi.


JMSI dapat memahami bahwa Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI beradasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12).


Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945.


Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik.


JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas.


Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi suluh bagi perjalanan bangsa dan negara.


_Jakarta, 1 Januari 2021_


Ketua Umum JMSI, *Teguh Santosa* 

Sekjen JMSI, *Mahmud Marhaba .  **prc4



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Sejalan Dengan Jokowi, ACM Targetkan 1 Juta UMKM Transformasi Digital

Kamis, 04 Maret 2021 - 22:50:11 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Di Microsoft Developer Conference 2021 bertajuk &ldqu.

Nasional

BAS Dukung Keberadaan JMSI Aceh

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:24:00 WIB

PELITARIAU, Banda Aceh - Bank Aceh Syariah (BAS), sangat mendukung keberada.

Nasional

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:37:00 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut da.

Nasional

WHO Prediksi Pandemi Tak Akan Selesai di Waktu Ini, Begini Alasannya

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:35:55 WIB

PELITARIAU - Pandemi corona virus 2019 sampai saat ini belum juga.

Nasional

Resmikan KRL Yogyakarta-Solo, Presiden: Ini Transportasi Massal Ramah Lingkungan

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:30:16 WIB

PELITARIAU, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian Kere.

Nasional

Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Indonesia

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:18:49 WIB

PELITARIAU - Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
TPBML BMR Selenggarakan Penilaian Buku Mulok BMR
05 Maret 2021
Kasmarni Ingatkan Kades, Usulan Pembangunan Harus Sesuai Visi Misinya
05 Maret 2021
Sikapi Musda KNPI Riau, Pendukung Nasarudin Konsolidasi, Dua Opsi Ini Muncul
05 Maret 2021
Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito
05 Maret 2021
Kapolres Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla di Tasik Putripuyu
04 Maret 2021
Sejalan Dengan Jokowi, ACM Targetkan 1 Juta UMKM Transformasi Digital
04 Maret 2021
Sikat Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Durian, diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
04 Maret 2021
BAS Dukung Keberadaan JMSI Aceh
04 Maret 2021
Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di Perumahan Kuantan
04 Maret 2021
Kapolresta Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 150 Anggota Polri
04 Maret 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seorang Pemuda di Kabupaten Meranti Gantung Diri
  • 2 Sidang Lanjutan PHP Bupati Indragiri Hulu Bahas Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana
  • 3 Dengan Anggaran Rp2,3 Triliun Pemkab Meranti Rencanakan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Sepanjang 409,08 KM
  • 4 Sekda Inhu Sudah Dua Kali Diperiksa Jaksa Terkait Kasbon Rp114 Miliar
  • 5 Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret
  • 6 Bupati Meranti H.Muhammad Adil SH,Sebut Gaji Honorer Naik Dua Juta
  • 7 Bupati H.M Adil Ingatkan ASN Laksanakan Tupoksi Dengan Baik dan Melayani Dengan Ihklas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved