Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Massa Buruh Tolak Omnibus Law Mulai Padati Area Gedung DPR
PELITARIAU, Jakarta - Massa dari sejumlah elemen buruh mulai memadati area depan gerbang kompleks MPR/DPR untuk kembali menggelar unjuk rasa lanjutan menuntut pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja. Hingga berita ini diturunkan jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ratusan orang.
Pantauan wartawan, massa buruh mulai memadati area depan Kompleks parlemen sekitar pukul 10.30 WIB atau sesuai jadwal aksi unjuk rasa yang bakal digelar mereka.
Ratusan buruh datang secara beriringan menaiki sepeda motor dipimpin mobil komando yang akan memimpin jalannya aksi unjuk rasa.
Demo hari ini diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Agendanya masih sama, menuntut pencabutan UU Nomor 11/20 Ciptaker melalui legislative review.
Selain itu, buruh juga meminta pemerintah mencabut keputusan tak menaikkan upah minimum 2021.
"Menuntut dibatalkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya kepada watawan, Senin (9/11).
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Jakarta Pusat, Wiraga Dimas Tama mengatakan, pihaknya telah menurunkan setidaknya 2.000 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh kali ini.
Wiraga menyebut, aksi menuntut pencabutan UU Omnibus Law Ciptaker setidaknya diikuti oleh 1.000 massa buruh, dari sejumlah elemen termasuk di antaranya KSPI.
"Kemudian untuk pengamanannya nanti seperti biasa, kita enggak ada melaksanakan penyekatan, karena sudah komunikasi baik antara mereka dengan pihak kepolisian, terutama Polda, mereka akan melaksanakan aksi di depan DPR," kata Wiraga di lokasi.
Sementara itu, lanjut dia, pihaknya mengambil kebijakan situasional untuk pengalihan arus lalu lintas akibat aksi unjuk rasa. Bila massa tak terlalu banyak, arus lalu lintas akan tetap berjalan normal.
Pengalihan lalu lintas akan dilakukan bila jumlah massa membludak dan tak memungkinkan bila jalan tetap dibuka.
"Kalau masih bisa kita buka, kita buka. Kalau massanya banyak, kemudian massa aksi di depan DPR, mau nggak mau arus kita alihkan," kata dia.
Berikut pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR yang disiapkan Ditlantas Polda Metro:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto arah Slipi ditutup dan dibelokan ke Jalan Gerbang Pemuda.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda arah Jalan Gatot Subroto ditutup dan dibelokan kembali ke Jalan Gerbang Pemuda.
3. Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR ditutup.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur arah Jalan Gelora ditutup dan diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Asia Afrika ke arah Jalan Gelora ditutup dan dibelokan ke Jalan Gerbang Pemuda.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda ke arah Jalan Gelora ditutup dan dibelokan ke Jalan Asia Afrika. **prc4
sumber: cnnindonesia
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.