Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kemendagri Tegur 4 Bupati di Riau, Ini Penyebabnya
PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada 4 bupati di Provinsi Riau. terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Keempat kepala daerah itu yakni Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan.
Surat teguran dari Kemendagri itu ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Teguran terhadap 4 bupati di Provinsi Riau itu disampaikan bersamaan dengan teguran kepada 63 kepala daerah lainnya di tanah air.
"Untuk di Provinsi Riau Kepala Daerah yang menerima surat teguran terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 ini ada empat yaitu Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan. Sedangkan untuk keseluruhannya terdapat sebanyak 67 Kepala Daerah yang diberikan teguran yang sama," kata Tumpak Haposan kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (1/11/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, para kepala daerah yang diberikan surat teguran itu juga diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tersebut.
"Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," lanjutnya.
Sementara dari data yang dihimpun sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Karenanya, Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian, seperti di 10 provinsi karena belum merespons 16 rekomendasi, 48 kabupaten atas 104 rekomendasi, dan 9 kota atas 11 rekomendasi.
Tumpak menegaskan, PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi berdasarkan regulasi berlaku.
"Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri," tandasnya. **prc4
sumber: cakaplah
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.