Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
UU Cipta Kerja Mudahkan Milenial Jadi Pengusaha, Ini Penjelasannya
PELITARIAU, Jakarta - Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja menjamin kaum muda atau milenial untuk lebih mudah menjadi pengusaha.
Demikian dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dikutip dari siberindo.co, Jumat (16/10/2020).
Menurut dia, minimnya minat lulusan perguruan tinggi memilih menjadi pengusaha di antaranya karena pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.
“Undang-undang ini menjamin adik-adik setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), tiga jam beres,” kata Bahlil.
Mantan Ketua Umum HIPMI itu menjelaskan, UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia, di mana tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan.
Sementara itu, angkatan kerja per tahun mencapai sekitar 2,9 juta. Di sisi lain, karena kondisi pandemi COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan data Kadin menyebut ada sekitar 5 juta orang yang terkena PHK.
Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.
Ia menerangkan, untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri.
“Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Bahlil juga meyakinkan para pelajar Indonesia bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia pun berharap lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan. **prc4
sumber: riausatu
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









