Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Kejati Pastikan Penanganan Korupsi Media Pembelajaran di Disdik Riau Berlanjut
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, masih berlanjut.
Hilman mengatakan, jaksa penyidik masih menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp25,6 miliar itu. Kedua tersangka Hafiz Timtim dan Rahmad Dhanil juga masih melakukan wajib lapor pasca penahanannya dialihkan jadi tahanan kota.
Hafes Timtim merupakan Kapala Bidang Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmad Dhanil sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, rekanan yang mengerjakan proyek. "Tersangka masih ditahan (tahanan kota)," kata Hilman, Rabu (30/9/2020).
Penegasan Hilman itu sekaligus membantah kabar yang menyebutkan kalau kejaksaan segera menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menegaskan, kabar tersebut hoax. "Jangan percaya kabar angin," kata Hilman.
Dalam penanganan kasus, Hilman menegaskan tidak ada intervensi dari suatu pihak maupun unsur politis. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Bagian Pidsus Kejati Riau murni penegakan hukum.
"Kita tegaskan kita murni penegakan hukum, ngak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya," tegas Hilman.
Sebelumnya, Kejati menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka pada media Juli 2020. Keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Senin (20/7/2020) dan ditangguhkan jadi tahanan kota pada Jumat (7/8/2020).
Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya mantan Kepala Disdik Riau, Rudyanto, dan Plh Kadisdik, Indra Agus, pihak swasta dan lainnya. **prc4
sumber: cakaplah
Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru, Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru gelar kegiatan Jum'.
Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
PELITARIAU, Sumbar - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumat.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Hadiri, Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau di Hotel The Premiere
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, S.IP., M.Si..
Pj Gubernur SF Hariyanto Ditunjuk Roni Rakhmat Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk K.
Sat Resnarkoba Bersama Polsek Rangsang Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
PELITARIAU, Meranti - Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali ungkap per.
Gelar Pertemuan Dengan Pj Gubernur Riau, Plt Bupati Asmar Sampaikan Lima Permohonan
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Pu.