Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kejati Pastikan Penanganan Korupsi Media Pembelajaran di Disdik Riau Berlanjut
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, masih berlanjut.
Hilman mengatakan, jaksa penyidik masih menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp25,6 miliar itu. Kedua tersangka Hafiz Timtim dan Rahmad Dhanil juga masih melakukan wajib lapor pasca penahanannya dialihkan jadi tahanan kota.
Hafes Timtim merupakan Kapala Bidang Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmad Dhanil sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, rekanan yang mengerjakan proyek. "Tersangka masih ditahan (tahanan kota)," kata Hilman, Rabu (30/9/2020).
Penegasan Hilman itu sekaligus membantah kabar yang menyebutkan kalau kejaksaan segera menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menegaskan, kabar tersebut hoax. "Jangan percaya kabar angin," kata Hilman.
Dalam penanganan kasus, Hilman menegaskan tidak ada intervensi dari suatu pihak maupun unsur politis. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Bagian Pidsus Kejati Riau murni penegakan hukum.
"Kita tegaskan kita murni penegakan hukum, ngak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya," tegas Hilman.
Sebelumnya, Kejati menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka pada media Juli 2020. Keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Senin (20/7/2020) dan ditangguhkan jadi tahanan kota pada Jumat (7/8/2020).
Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya mantan Kepala Disdik Riau, Rudyanto, dan Plh Kadisdik, Indra Agus, pihak swasta dan lainnya. **prc4
sumber: cakaplah
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









