Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kapolres Meranti Himbau Warga Tunda Acara Hajatan Libatkan Banyak Orang
PELITARIAU, Meranti - Warga Kepulauan Meranti dihimbau agar menunda setiap rencana kegiatan yang memicu kerumunan orang, guna mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Harapan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Dia membeberkan alasan bahwa jumlah pasien virus corona terutama di Kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat.
"Kami menghimbau masyarakat agar dapat menunda sementara segala kegiatan yang sifatnya masal. Baik hajatan maupun kegiatan sosial lainnya, demi menjaga keluarga, anak istri, sanak saudara kita agar terhindar dari virus Covid-19," ujar AKBP Eko, Ahad (27/9/2020).
Himbauan ini kata Kapolres, sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 serta peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease.
"Keputusan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda dengan instansi lintas sektoral yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya," bebernya.
Polres Kepulauan Meranti juga tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau kerumunan.
"Ini demi kebaikan bersama. Kami harap masyarakat dapat memakluminya," terang Eko.
Selanjutnya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan Covid-19. Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta tidak berkerumun.
Ancaman pidana bagi yang berkerumunan pada saat pandemi corona berdasarkan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta UU No 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 214, 216, 218 KUHP.
"Mari bersama kita menjaga kesehatan diri, agar penularan covid-19 tidak semakin bertambah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini," ajaknya. **
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.









