Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dipenjara Sejak 2015, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
PELITARIAU - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9).
"Annas Maamun Bin Maamun bebas 21 September 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Selasa (22/9/2020).
Diketahui, Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, Annas didakwa secara kumulatif.
Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pada 2015, Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.
Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun. Pemberian grasi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Grasi yang diberikan Presiden Jokowi berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.
"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan, yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu pada 27 September 2019 lalu. **prc4
sumber: riauin.com
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Danlanal Dumai Pimpin Sertijab, Danposal Selatpanjang Pindah Dan Ini Pegantinya
PELITARIAU, Dumai - Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Ha.
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..