Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mappilu PWI: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Bapaslon Pilkada
PELITARIAU, Jakarta - Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) PWI meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang banyak terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.
"Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar, dan tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkap Suprapto Sastro Atmojo Usai rapat Pengurus Mappilu PWI dan diikuti secara Virtual Ketua ketua PWI Provinsi di Sekertariat PWI Pusat, Senin (7/9/2020).
Protokol kesehatan dikatakannya sebaiknya ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan Pilkada yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas meskipun dilakukan di tengah pandemi.
Mappilu PWI pun mendukung penuh, sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainnya.
"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran Bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, disebutkan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan," kata Suprapto Sastro Atmojo.
Suprapto dalam rapat yang dihadiri oleh ketua PWI provinsi dan pengurus Mappilu PWI itu, meminta aparat keamanan, dan aparat penegak hukum mesti menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pasalnya peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi, untuk itu pihaknya menghimbau agar seluruh Bapaslon patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Secara rinci sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9/2020) kemarin.
Sementara itu data dari KPU, tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19. **prc4
sumber: riaumandiri
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.