Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Subsidi 600rb Bagi Pekerja Bergaji Di Bawah Lima Juta Cair Hari Ini
PELITARIAU - Pemerintah resmi menggelontorkan dana subsidi gaji kepada tiap pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penyaluran subsidi itu dihadiri Presiden Joko Widodo.
Subidisi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian bantuan subsidi pemberian subsidi gaji untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja atau buruh.
Pemberian subsidi gaji kata Ida diharapkan dapat meningkatkan daya beli sehingga menimbulkan multiflyer effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh. Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida.
Pihaknya kata Ida telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sebagai payung hukum program bantuan subsidi gaji atau upah.
Dalam Permen tersebut mengatur syarat-syarat bagi pekerja penerima subsidi, yaitu pertama, WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai bulan Juni 2020.
“Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang keempat pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif,” ucap dia.
Adapun target calon penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 15,7 juta orang.
Data terakhir kata Ida, menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target.
Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target.
“Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir september 2020,” kata dia.
Tak hanya itu, Ida menyebut pihaknya telah menerima 2,5 juta data calon penerima manfaat yang telah divalidasi dan diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai gelombang pertama penerima subsidi gaji pada hari ini.
“Bapak presiden yang kami hormati, kami laporkan pada senin 24 Agustus 2020 lalu kami telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah atau gaji,” kata dia.
“Data tersebut kemudian kami cek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam permenaker untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” sambungnya.
Nantinya, proses penyaluran bantuan subsidi diberikan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditranfser langsung ke masing-masing pekerja.
Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta yang dicairkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 1.200.000.
“Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1.200.000,” katanya. **prc4
sumber: difatvnews
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.