Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Uang Pecahan Rp200 Ribu Resmi Diluncurkan, Cek Faktanya
PELITARIAU - Melalui media sosial Facebook, akun @AnnieAhmad membagikan informasi perihal uang pecahan Rp200 ribu dan Rp75 ribu resmi diluncurkan secara bersamaan.
Hingga saat ini, unggahan @AnnieAhmad telah dibagikan sebanyak ratusan kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Hasil Cek Fakta
Seperti dilansir cekfakta.com, diketahui bahwa benar uang pecahan Rp75 ribu resmi diluncurkan sebagai bentuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Namun tidak dengan pecahan uang Rp200 ribu seperti halnya klaim @AnnieAhmad.
Coba melakukan penelusuran dengan mesin pencari gambar milik google, diketahui bahwa foto yang digunakan adalah VOUCHER belanja yang dikeluarkan oleh Polo Ralph Lauren Indonesia.
Hal itu terlihat dari unggahan akun Andreas K di situs bukalapak.com.
Akun Andreas K menuliskan deskripsi bahwa foto tersebut adalah voucher value seharga Rp50 ribu yang senilai dengan pembelian sebesar Rp200 ribu.
Melansir dari afp.com, pihak Ralph Lauren juga menjelaskan bahwa pecahan Rp200 ribu yang dibicarakan bukanlah uang resmi, melainkan hanya voucher potongan harga untuk pembelian produk.
“Mata uang pecahan Rp.200.000 yang ramai dibicarakan, sebenarnya adalah voucher potongan harga untuk pembelian produk kami pada periode dan tempat tertentu,” tulis Ralph Lauren Indonesia.
Informasi tersebut palsu.
Bukan uang resmi pecahan Rp200 ribu, melainkan VOUCHER DISKON yang dikeluarkan oleh Polo Ralph Lauren Indonesia pada Februari 2016*(Viva.co.id). **prc4
sumber: metroonlinentt
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.