Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Simak Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Boleh Diwakili?
PELITARIAU Jakarta - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Uang lembaran dengan nominal Rp 75.000 itu merupakan uang peringatan kemerdekaan RI yang dipersembahkan untuk kebahagiaan masyarakat Indonesia.
Artinya, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.
Tentu saja, ada persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa menukarkan uang.
Mengutip dokumen penjelasan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI, ada 4 poin yang perlu diperhatikan.
Syarat tersebut, antara lain telah melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar.
“Aplikasi pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser? melalui tautan https://pintar.bi.go.id sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui android atau iOS,” tulis dokumen itu, Senin (17/8/2020).
Syarat selanjutnya adalah membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera di bukti pemesanan.
Nama dan NIK yang tercantum pun harus sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
“Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran uang pecahan khusus pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia,” tulis dokumen.
Boleh diwakili
Dokumen juga menyebut, penukaran bisa diwakili oleh orang lain. Syaratnya membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy maupun digital.
Penukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.
Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995. **prc4
sumber: metroonlinentt
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.